SOLOK Newshanter.com – Diduga sakit hati, seorang narapidana di lapas kelas II B Laing Solok, Roni Andri Putra (32) terpidana kaus pembunuhan, tega menghabisi nyawa teman satu sel dengannya, bernma Safni Herman (38), Sabtu (05/12/2015).
Tersangka merupakan warga Muara Labuh, Solok Selatan yang juga napi kasus, dan baru menjalani hukuman pada tahun kedua setelah dijatuhi hukuman 13 tahun penjara. Dalam kasus sebelumnya dia melakukan pembunuhan karena tidak terima orang yang disukainya dinikahi orang lain.
Sementara korban warga Sangir, Solok Selatan yang tersangkaut kasus narkoba yang dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.
Dari informasi diterima SINGGALANG, korban dihabisi dengan cara dilempar batu seukuran bola takraw. Kini barang bukti tersebut telah diamankan pihak Polres Solok Kota.
Kalapas Heru Suprijo Winardi mengatakan, korban mengalami pendarahan hebat di bagian kepala dan sempat dibawa ke RSUD Solok, namun nyawa korban tidak tertolong. (SGl/NHO)





