Terkait Pembangunan Jembatan dan Masjid Agung, Bupati Solsel Tersandung Suap Proyek

  • Whatsapp

JAKARTA, Newshanter.com—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Solok Selatan (Solses), Muzni Zakaria (MZ), sebagai tersangka atas kasus dugaan suap pada proyek pembangunan Jembatan Ambayan dan Masjid Agung Solok Selatan. Muzni diduga menerima suap sebanyak Rp460 juta dari Pemilik Dempo Grup, Muhammad Yamin Kahar (MYK), yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Meski tidak ditahan, status keduanya telah dicekal untuk berpergian keluar negeri.

“Dalam proses penyelidikan, terdapat dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa pada Dinas PU Pemkab Solok Selatan. Kami menyesalkan terjadinya praktik korupsi pada proyek infrastruktur, sebab semestinya jembatan dapat dinikmati oleh masyarakat secara maksimal, setelah jembatan itu rusak berat akibat bencana banjir bandang pada 2016,” kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, dalam rilis pers yang diterima Haluan, Selasa (07/05/2019).

Selain itu, sambungnya, KPK juga menyatakan amat menyesalkan bahwa praktik suap yang diduga diterima kepala daerah Solok Selatan juga menyangkut pembangunan tempat ibadah, yaitu pembangunan Masjid Raya Solok Selatan. “Dalam proses penyelidikan, KPK menetapkan MZ dan MYK sebagai tersangka atas dugaan suap pada dua proyek tersebut,” kata Basaria lagi.

Basaria juga menyampaikan, Pemkab Solok Selatan menyiapkan anggaran senilai Rp55 miliar untuk pembangunan sejumlah jembatan pada 2018, di mana Jembatan Ambayan mendapatkan porsi penganggaran terbesar senilai Rp14 miliar. Sementara itu, rencana pembangunan Masjid Agung Solok Selatan juga dianggarkan senilai Rp55 miliar.

“Pada Januari 2018, MZ menemui MYK untuk menawarkan proyek Masjid Agung Solok Selatan. Lalu, pada Februari atau Maret 2018, MZ kembali menawarkan proyek pembangunan Jembatan Ambayan. MYK menyatakan minat untuk menggarap dua proyek tersebut,” sebutnya lagi.

Atas kesepakatan itu, KPK menduga MZ telah memerintahkan bawahannya untuk memenangkan perusahaan milik MYK dalam lelang kedua proyek tersebut. “Diduga beberapa kali, MZ menagih fee atas proyek dari MYK, baik secara langsung maupun lewat perantara,” katanya.

Basaria merincikan, pemberiaan fee dari MYK kepada MZ telah terealisasi terkait proyek Jembatan Ambayan dengan jumlah pemberian senilai Rp460 juta dalam rentang April hingga Juni 2018 dengan uraian, Rp410 juta diterima dalam bentuk uang, Rp50 juta diterima dalam bentuk barang, Rp25 juta diterima melalui perantara Kasubag Protokol untuk THR pegawai, dan Rp60 juta diterima melalui perantara istri MZ.

“Sedangkan untuk proyek Masjid Agung, KPK menduga MYK juga telah memberikan uang senilai total Rp315 juta kepada bawahan MZ yang merupakan salah seorang pejabat di Pemkab Solok Selatan,” sebutnya lagi.

Basaria berujar dalam proses penyidikan kasus ini, MZ telah mengembalikan uang sejumlah Rp440 juta ke KPK. Uang itu diduga merupakan sebagian dari uang suap yang diterima MZ.. “Saat ini, kami belum menahan MZ maupun MYK. Namun, keduanya telah dicegah ke luar negeri selama enam bulan oleh KPK sejak 3 Mei 2019,” katanya.

Atas dugaan perbuatan keduanya, MZ disangka telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, MYK disangka telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Letakkan Jabatan Partai

Muzni Zakaria, Bupati Solok Selatan menyatakan resmi mundur dari Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Kabupaten Solok Selatan, pascaditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK). Ketua DPD Gerindra Sumatera Barat, Nasrul Abit, Selasa (7/5/2019) membenarkan Muzni telah mengajukan surat pengunduran dirinya sebagai Ketua DPC Gerindra Solok Selatan.

“Betul, beliau sudah mengajukan surat pengunduran dirinya pada 27 April lalu,” ujar Nasrul Abit, sebagaimana dilansir oleh kompas.com

Nasrul Abit menjelaskan, pihaknya sudah memproses pengajuan pengunduran Muzni Zakaria. Saat ini, pihaknya juga sudah menunjuk pelaksana tugas Ketua DPC Gerindra Solok Selatan. “Sudah ada Plt nya untuk menjalankan partai Geindra di Solok Selatan,” ujar Nasrul lagi.

Muzni Sebut Cobaan

Hampir dua pekan usai kediamannya digeledah tim penyidik KPK, Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria akhirnya angkat bicara. Muzni mengaku akan menaati dan mengikuti proses hukum kasus dugaan korupsi yang menjeratnya yang kini sedang ditangani KPK.

“Saya pasti taat dan sangat menghormati proses hukum di KPK yang sedang berjalan. Saya siap memberikan keterangan kepada penyidik,” kata Muzni, saat memimpin apel pegawai di kantor Bupati Solok Selatan, Senin 6 Mei 2019, sebagaimana dikutip dari tagar.id.

KPK dalam beberapa pemberitaan bahkan sudah menyebutkan status bupati dua periode itu sebagai tersangka. Muzni mengaku, sebelum kediaman pribadinya digeledah pada Kamis 25 April 2019 lalu, penyidik KPK sudah dua kali memanggilnya dalam kasus tersebut.

Muzni diperiksa KPK atas dugaan kasus korupsi tentang pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Solok Selatan. Dirinya akan kooperatif dan taat hukum. Muzni menganggap, kasus yang menjeratnya hari ini adalah jalan hidup yang harus diterima dan dijalaninya.

Muzni meminta masyarakat juga menghormati proses hukum, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Solok Selatan. “Kebersamaan kita jangan sampai terganggu. Ini cobaan dari Allah SWT. Saya harus ikhlas menerimanya,” katanya lagi.

Muzni berharap doa agar semuanya berjalan dengan sebaik-baiknya. Kemudian, tepat di saat bulan Ramadan saat ini, ia menyampaikan permintaan maafnya kepada seluruh ASN.

“Sampai saat ini, saya masih menjalankan tugas dan tanggung jawab seperti biasa. Atas nama bupati dan juga keluarga, dalam menyambut bulan suci Ramadan, memohon maaf kepada kita semua. Permohonan maaf juga saya sampaikan atas terganggunya kita semua atas kejadian yang menimpa saya,” ujarnya menutup. (hln)

 

Pos terkait