Palembang, News Hunter. Tiga Terdakwa Kasus dana Program Peningkatan Kesejahteraan Keluarga Melalui Pemberdayaan Masyarakat (PPKKPM) sumber dana APBN Pusat, tahun 2015, PPKPM Desa Muara Cawang, Lahat Sumsel, Yan Heri (37) bin Yahdi selaku ketua, Susili Eka Santi (36) Sekretaris,dan Veny Herlianti (24) Bendahara, Kasusnya disidangkan Pengadilan Tipikor Palembang,
Pada sidang putusan Senin (05.06/2017) dengan Majelis Hakim Ketua JPL Tobing SH dan Hakim Anggota Junaida SH dan Kamaluddin SH, para terdakwa dihukum masing-masing 1,3 bulan penjara. Ketiga terdakwa juga diwajibkan membayar denda berpariasi ada 56 juta, 46 juta dan 33 Juta, Subsider 6 bulan, 4 bulan dan tuga bulan penjara.
Dalam putusan tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugikan negara ratusan juta. Terungkap di persidanga terdakwa dan penerima dana mengembalikan uang tersebut.
Putusan tersebut lebih ringan tiga bulan dari dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rifqi kasipidsus kejari lahat didampingi Ari Afriansyah SH dan M Ariansyah SH . Atas putusan tersebut para terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir.
Dalam sidang sebelumnya terdakwa menyebutkan ada beberapa nama yang disebut – sebut menerima uang proyek Program Peningkatan Kesejahteraan Keluarga Melalui Pemberdayaan Masyarakat (PPKKPM) sumber dana APBN Pusat tahun 2015 senilai Rp 500 juta, oleh terdakwa. Disebut diduga inisial (HU) selaku UPK, kecamatan Pseksu sebesar Rp 20 juta, Oknum Kades diduga menerima Rp 12 juta.
Sedangkan dana Program PPKKPM yang besumber dari dana APBN Pusat tahun 2015, diperutuhkan untuk Empat Desa di Kecamatan Pseksu Lahat, sejumlah 2 milyar. Seperti Desa Muara Cawang, Desa Batuniding, Desa Sukajadi dan Desa Lubuk Atung, masing -masing mendapatkan dana Rp 500 juta.
Sedangkan dalam pencairan dana Program PPKKPM dari Kementerian Desa RI, terus ke Bappenas dan turun ke rekening bendahara Susili Rp 475 juta, uang itu untuk dibelikan mesin panca padi merek Yanmar Rp 60 juta, diduga dibelikan 18 PK , mesin panca kopi Rp 20 juta, motor KTM 500 CC Rp 37.500,000;, Holer Panca Kopi Rp 12,500,000; dan ditambah lagi diduga uang tidak bisa dipertanggung jawabkan pengeluarannya untuk pembelian tahah gedung tata boga, tanah gedung gudang totalnya Rp 120 juta,
Sementara untuk pengadaan kerambah ikan, tidak jelas dananya,dan gedung tata boga, padahal ada beberapa item untuk bantuan Rumah Tangga Miskin (RTM) ada 89 anggota kelompok namun kelompok tersebut tidak mendapatkan bantuan Program Peningkatan Kesejahteraan Keluarga Melalui Pemberdayaan Masyarakat (PPKKPM) APBN Pusat tahun 2015.(01)







