KAYUAGUNG.Newshanter.com- Majelis Hakim Pengadilan negeri Kayuagung, diketua Dominggus Silaban, anggota H Jeily S SH dan Irma H Nasution, Rabu (15/04/2014), menunda pembacaan putusan (vonis) terhadap terdakwa Ahmad Yani, Ketua DPRD Ogan Ilir (OI), dalam perkara penipuan terhadap Alex pengusaha perkebunan kelapa sawit kengan Kerugian Rp 1,4 miliar.
Penundaan pembacaan putusan tersebut, karena antara terdakwa A Yani dengan korban Alex, sudah berdamai dan tidak akan saling menuntut melalui jalur hukum. Perdamaian ini, terungkap saat sidang dengan agenda pembacaan putusan baru saja dimulai.
Hal ini sontak membuat hakim menunda membacakan vonis, sebab perdamaian ini sebelumnya tak masuk dalam pertimbangan hakim dalam membuat keputusan. Anehnya, perdamaian antara terdakwa dan korban, seolah tak diketahui oleh tim pengacara terdakwa, Iswadi Idris, Sutrisno dan Andre susano, serta Jaksa penuntut Umum (JPU) Andi arief dan Solahudin. Sehingga masing masing pihak tampak kaget dengan adanya perdamaian tersebut.
Padahal perdamaian dilakukan sekitar setengah bulan lalu. Atas adanya perdamaian itu, JPU mengatakan, pada prinsipnya tak keberatan. Namun masih tetap pada tuntutan, justru adanya perdamaian ini benar adanya perbuatan terdakwa. “Dengan adanya perdamaian semakin menguatkan keyakinan kami sebagai JPU, bahwa peristiwa penipuan terdakwa benar-benar ada. Oleh sebab itu, kami tetap pada tuntutan agar terdakwa di vonis bersalah dengan hukuman 3 tahun pejara,” terang Solahudin, dihadapan majelis hakim.
Sementara, Tim pengacara terdakwa menyambut baik perdamaian antara korban dengan terdakwa. Perdamaian itu diharapkan menjadi pertimbangan majelis hakim. “Kalau JPU tambah yakin, jika terdakwa bersalah. Maka kami kuasa hukum terdakwa, meyakini klien kami tak bersalah. Dengan perdamaian ini, semoga menjadi pertimbangan hakim,” terangnya. Adanya perdamaian saat pembacaan putusan hakim, membuat majelis hakim bingung, sidang dianggap unik. Sebab perdamaian terjadi setelah adanya tuntutan bahkan hampir dibacakan putusan.
“Kejadian ini baru pertama kali di negara ini. Tuntutan sudah dibacakan dan hampir dibacakan putusan, kemudian antara terdakwa dan saksi korban yang berperkara melakukan perdamaian. Kenapa perdamaian tak dilakukan sebelumnya,” ujar dominggus Silaban, ketua majelis hakim. Karena adanya perdamaian, maka majelis hakim menunda pembacaan putusan. “Perdamaian ini tentu akan dimasukkan dalam petikan putusan dan menjadi pertimbangan. Oleh sebab itu, sidang ditunda, Rabu (22/4) dengan agenda pembacaan putusan,” ujar Dominggus sambil ketok palu.
Sementara, terdakwa A Yani Saat ditemui usai sidang mengatakan, perdamaian itu dilakukan meski terlambat. “Memang agak terlambat, tapi lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali. Semoga saja perdamaian ini menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan perkara,” ujarnya. Sementara, saksi korban Alex mengatakan, pihaknya tak lagi menuntut terdakwa, mereka telah melakukan perdamaian pada 30 Maret 2015.
“Kami sudah berdamai, dengan adanya kesepakatan ini tentu kami tak lagi merasa dirugikan,” ungkap Alex, tanpa menjelaskan apakah terdakwa telah mengganti seluruh kerugiannya. Diketahui, terdakwa A Yani terlibat kasus penipuan dan penggelapan terhadap pengusaha perkebunan, berawal saat korban mengurus izin perkebunan lewat jalur ‘belakang’ melalui terdakwa di Kabupaten OI. Saat itu, korban diminta menyiapkan uang Rp 1,4 miliar untuk kelancaran proses pengurusan izin tersebut. Setelah uang diberikan, ternyata izin perkebunan tak kunjung keluar, sementara korban sudah menganti rugi lahan yang akan dibangun. Kerugian sebenarnya lebih dari Rp 4 miliar.(Net/NHO)






