Terdakwa 34 Paket Sabu , Divonis 6 Tahun Penjara

PALEMBANG Newshunter.com-Dadang Sujarot Bin Ali Insan sedikit bernapas lega itu lantaran setelah mendengarkan putusan majelis hakim yang diketuai oleh Zulkipli pada lanjutan persidangan negeri klas 1A khusus palembang.
Palembang(20/3).

lantaran dadang divonis lebih ringan yaitu 6 Tahun dan denda Rp 800 juta subsidi 4 Bulan dari tuntutan awal yang diberikan Jaksa penuntut umum (JPU) M. Fajar SH yaitu 8 Tahun dan denda Rp 800 Juta subsidi 6 Bulan. Pada pembacaan putusan hakim menilai terdakwa berdasarkan fakta dan bukti persidangan maka terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. “Maka, berdasarkan putusan sidang terdakwa terbukti bersalah, dan tidak meringankan, ” Ujarnya.

Usai membacakan putusan hakim mempersilahkan terdakwa untuk menggunakan haknya. “Silahkan terdakwa konsultasi dengan pengacara, ” Katanya.

Atas putusan tersebut terdakwa menerima setelah berdiskusi dengan pengacara dari Posbakum yaitu Tria SH. Diketahui, pada 06 November 2018 sekira pukul 16.30 WIB terdakwa Dadang ditangkap petugas dari BNNP Sumsel didalam rumah(tepatnya didapur) Sujaini alias Jai(DPO) dengan alamat Desa Karang Endah kampung 1 kec. Gelumbang Kab. Muara Enim, dan setelah dilakukan penangkapan didapat barang bukti berupa 34(tiga puluh empat) paket narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan 2,043 gram, 1(satu) buah celana pendek warna abu abu, 1(satu) buah kotak hitam tempat menyimpan paket narkotika jenis sabu dan 1(satu) unit Handphone Nokia 6030 berwarna hitam. (Zam)

Pos terkait