Terbukti Pencabulan Oknum Pengacara Diganjar Tiga Tahun Penjara.

Palembang. Newshanter.com. Prengky Adiatmo (22) oknum pengacara  dinyatakan bersalah melakukan pencabulan dengan korban Deka Harianti ketika berada RE Martadinata Lorong Libanon, Kelurahan 2 Ilir, Kecamatan IT II Palembang.

Dipersidangan dengan agenda putusan, Rabu (29/03/2017) yang diketuai majelis hakim Kamaludin SH MH menyebutkan bahwa terdakwa yang tercatat sebagai warga Dusun III Desa Cengal, RT 11, RW 04, Kelurahan Cengal, Kecamatan Cengal, Kabupaten OKI ini terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan sebagaimana diatur dalam pasal 289 KUHP.

“Menghukum terdakwa selama tiga tahun penjara dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan sementara, serta barang bukti berupa satu lembar celana dalam, satu lembar hijab warna merah, dan sehelai baju dirampas untuk dimusnahkan,” ujar Kamal ketika membacakan amar putusan.

Vonis hakim ini sedikit ringan dari tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum (JPU), Terry Kristanti SH. Sehingga JPU dan terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya masih menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari kedepan. Walapun JPU sebelumnya mengganjar terdakwa dengan pidana lima tahun penjara.

Pantauan dilapangan terlihat korban Deka Harianti duduk dikursi pengujung sidang yang mengenakan baju biru mudah dan hijab biru terdiam sembari melihat terdakwa duduk dikursi pesakitan ketika majelis hakim membacakan amar putusan.

Terungkap di persidangan peristiwa pencabulan itu terjadi Selasa 29 November 2016 malam. Kejadian berawal malam itu sekitar pukul 19.30 korban baru turun dari bus kota jurusan pusri dari rumah adiknya dan kemudian bermaksud membeli pecel lele, ternyata ia sudah dibuntuti oleh terdakwa, lalu saksi berusaha menghindari tetapi terdakwa memengang tangan saksi lalu membawa korban ditempat sepi dan terjadilah perbuatan pencambulan tersenbut.

Korban berteriak minta tolong warga setempat mengetahui lalu mengamankan pelaku dan membawa pelaku ke polisi hingga kasus ini  sidangkan. Terpidana ditangkap polisi baru berapa hari dilantik sebagai advocat di palembang.(01)

Pos terkait