Terbukti Menyimpan lima paket kecil seberat 2,97 gram.Dihukum Tujuh Tahun Penjara

ILustrasi

PALEMBANG-Newshanter.com.Dedi Susanto (35) warga Komp Pulogadung, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang, terdakawa dalam kasus narkoba RAbu (24/08/2016) di pengadilan Negeri Palemmbang, dihukum tujuh tahun penjara majelis Hakim di ketuai Miong Gunting SH, terdawa Terbukti menjadi perantara jual beli narkoba jenis sabu sebanyak lima paket kecil seberat 2,97 gram.

Hakim dalam sidang putusan putusan yang diketuai majelis hakim Mion Ginting SH, didampingi dua hakim anggota Zulkifli SH dan Murni SH, menyebutkan bahwa terdakwa tidak mengindah program pemerintah untuk memberantas perendaran narkoba, tak hanya itu terdakwa pun terbukti bersalah melakukan tindak pidana menjadi perantara jual beli, menjual, menyediakan, ataumembeli sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“‎Menghukum terdakwa selama tujuh tahun penjara dikurangi selama terdakwa mejalani masa penahanan sementara, ” kata Mion.Selain itu, majelis hakim pun mem‎bebani terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar, jika tidak dapat membayar denda tersebut maka dapat diganti dengan kurungan penjara selama enam bulan.

“Barang bukti lima paket sabu seberat 2,97 gram, dan satu unit timbangan dirampas untuk dimusnahkan,” ungkap Mion.Setelah amar putusan disebutkan, terdakwa dan JPU menyatakan menerima walapun tuntutan pidana sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Dimana JPU Kastam, mengganjar terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp 800 juta subsdir enam bulan penjara pada sidang sebelumnya.

Diketahui penangkapan terhadap terdakwa berawal dari informasi masyarakat dimana akan ada transaksi narkoba.

Setelah ditindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisan langsung mengamankan terdakwa berikut barang bukti di rumah kontrakan yang beralamat di Kecamatan Sukarami Palembang.(01)

Pos terkait