Terbukti Memiliki Shabu Dihukum 15 Bulan Penjara

TANAH DATAR,Newshanter.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batusangkar jatuhkan vonis tindak pidana penyalahgunaan narkotika terhadap dua terdakwa masing-masing satu tahun dua bulan kurungan penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalankan, tuntutan tersebut lebih ringan empat bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Mmum 1 tahun 6 bulan

Ketua majelis Hakim Pengadilan Negeri Batusangkar Tiwik yang juga merupakan Ketua Pengadilan didampingi Hakim Anggota Rofi Arianto dan Meriyanti, dalam putusan menyebutkan, saudara Salman panggilan Salman secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri.

“Yang bersangkutan melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagai mana yang terdapat dalam dakwaan alternatif ketiga penuntut umum,” ujar Ketua Majelis Hakim, Tiwik, Rabu (07/08/2019).

Vonis yang sama dalam waktu yang bersamaan juga dijatuhkan kepada Syafidin St Bandaro panggilan Afid yang dinyatakan sama-sama melakukan penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri.

Pengacara terdakwa Yonefit Albasri Dt Malano Basa dan Mustafa Akmal Dt Sidi Ali usai sidang putusan itu menyebutkan bahwa kliennya menerima hasil putusan PN Batusangkar sama dengan jaksa penuntut umum yang juga menerima hasil putusan tersebut.

“Alhamdulillah klien kami Salman dan Afid berterimakasih kepada Majelis Hakim yang telah memvonis lebih ringan dari tuntutan JPU, mereka juga sangat menyesali perbuatannya dan selama persidangan ia bersikap santun, koperatif dan tidak berbelit-belit menjawab pertanyaan dalam persidangan,” ujar Yonefit

Syafidin merupakan warga Koto Tangah Kecamatan Tanjung Emas dan Salman adalah warga Balai Labuah Ateh Nagari Limo Kaum Kecamatan Limo Kaum sejak 16 Maret lalu telah menjalani penahanan titipan di rumah tahanan Pajak Juar Batusangkar.

Dua terpidana kasus penyalahgunaan narkotika setelah vonis hakim, berdiskusi dengan pengacaranya di PN Batusangkar.(mal)

 

Pos terkait