Terbiasa Nyabu Pemberian Pacar, Ulfa Di Penjara

Ulfa tengah mendengarkan dakwaan JPU Sigit Subiatoro SH.

Palembang.Newshanter.com. Gara gara terbiasa nyabu Ulfa Dwiyanti(21) warga Sungai Lumpur Seberang Ulu Palembang, terpaksa berada dibalik jeruji besi. Karena ia tertangkap petugas di rumah sang pasar ketika akan mebuang shabu yang disimpan dalam kotak permen menthos.

Terungkapnya kasus yang menimpa gadis berkulit putih ini ketika ia menjalani sidang perdana dengan jaksa penuntut umum (JPU) Sigit Subintoro SH di Pengdilan Negeri Palembang Kamis (02/02/2017). JPU dalam dakwaan mendakwa terdakwa dengan pasal 127 ayat (1) UU, No 35 tahun 2009.

Bacaan Lainnya

Terungkap dalam dakwaan jaksa 4 november 2016, Ulfa tengah berada pacarnya Apis di Sungai Lumpur, tiba tiba datang dua orang petugas polisi, kedatangan petugas itu tidak lain untuk menangkap Apis, karena terkait kasus narkoba. Tapi belum sempat ditangkap Apis sudah kabur. Ulfa yang berada dalam rumah mengetahui ada petugas ia melemparkan barang bukti kotak permen menthos berisi kristal shabu keluar rumah.

Petugas mengetahui hal itu akhirnya menangkap ULfa, Setelah dilakukan pemeriksaan laboraterium Ulfa postif mengkonsumsi shambu. Ulfa dipersidangan tidak membantah dakwaan jaksa.

Sidang dipimpin Hakim ketua Ahmad Ardianda SH MHumK, etika ditanya majelis hakim sejak kapan mengkonsumsi shabu, dengan polos terdakwa mengaku sudah dua bulan mengkonsumsi shabu atas ajakan sang pacar Apis. Shabu diporoleh dari pacar kata Ulfa. pacarnya yang DPO itu kerjanya berjualan shabu. Kenapa kamu mengkosumsi shabu tanya hakim ? Aku Stress pak Jawabnya.

Dalam sidang JPU menghadirkan dua saksi adalah polisi menangkap terdakwa pun tidak membatah apa yang dijelaskan saksi. Untuk mendengarkan tuntutan Jaksa sidanf dituda Kamis (10/02/2017) mendatang.(NH01)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *