Palembang.Newshanter.Com.- Batas wilayah Palembang- Banyuasin masih melalui proses pematangan yang berlarut-larut. Meskipun masyarakat yang tinggal di wilayah Tegal Binangun teguh untuk tinggal di wilayah Palembang berdasarkan sejarah turun-menurun dari nenek moyak mereka.
Diakui Asisten I Gubernur Sumsel bidang Pemerintahan, Ikhwanuddin, bahwa pengakuan warga mengenai keberadaan mereka tinggal di wilayah Palembang ini berpatokan pada sejarah nenek moyang mereka itu tidak bisa menjadi tolak ukur sebagai acuan.
“Dari data yang kita punya memang tugu selamat datang yang dibangun Palembang berdasarkan RTRW. Padahal, tugu bisa digunakan sebagai patok batas wilayah apabila sesuai dengan koordinat yang ditetapkan bersama dua daerah berbatasan,” ujar Ikhwanuddin saat diwawancari melalui telephone, Kamis, (16/04/2015).
Ditegaskanya kembali, jika warga Tegal Binangun bersikeras masuk ke wilayah Kota Palembang, menurut Ikhwanuddin, bisa diakomodir DPRD Sumsel. Alasannya pemekaran Kota Palembang sebagai ibukota provinsi.
“Bisa seperti itu.
Tapi penyampaian aspirasi ke DPRD Sumsel. Baru nantinya DPRD Sumsel memanggil kedua daerah, perwakilan warga dan Pemprov Sumsel membahasnya. Tapi kalau sekarang, berdasarkan aturan hukum batas wilayah, Tegal Binangun berada di Banyuasin,” tegasnya.(TM)






