PALEMBANG-Newshanter.com- Dinyatakan terbukti tanpa hak memiliki narkotika jenis sabu, M Indra Wijaya (30) dinyatakan bersalah dan dituntut pidana penjara selama 5 tahun penjara dan denda 800 juta subsider 2 bulan penjara.
Sidang lanjutan, kasus narkotika jenis sabu dengan terdakwa M Indra Wijaya, kembali digelar di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Palembang,dengan ketua majelis hakim Masrimal SH, Senin (07/09/2015).
Dimana Jaksa Penuntut Umum, Ursula Dewi.SH,MH., menuntut pria warga jalan Ki Azhari RT 19 Kelurahan 16 ulu Kecamatan SU II Palembang ini, telah melakukan tindak pidana melawan hukum memiliki narkotika golongan 1 jenis bukan tanaman, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menuntut perbuatan terdakwa, untuk dijatuh hukuman pidana selama 5 tahun penjara dan denda sebesar 800 juta rupiah subsider 2 bulan penjara” ujar Ursula Dewi, dalam pembacaan tuntutannya.
Ursula menyampaikan bahwa untuk barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,036 gram dirampas untuk dimusnakan.
“Barang bukti, dirampas untuk dimusnakan,” ungkap Ursula.
Setelah mendengarkan tuntutan, dari penuntut umum, majelis hakim yang dipimpin Masrimal.SH, menunda persidangan pada minggu depan “Sidang ditunda minggu depan,” tutup Masrimal. (SD/NHO)





