Palembang. Newshanter.com –Taufik Hidayat (36) warga warga Jalan Pangeran Sidoing Kenayan RT 17 Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus Palembang, terdakwa dalam kasus pencabulan terhadap korban AE (11) pelajar kelas Sekolah Dasar (SD) di vonis lima tahun penjara oleh majelis hakim ketua Firman Pengabean di Pengadilan Negeri Palembang Selasa (30/08/2016).
Terpidana terbukti bersalah melakukan tindak pidana cabul terhadap anak sebagaimana diatur dalam pasal 76 E jo pasal 82 ayat 1 uu no 35 tahun tentang perlingdungan terhadap anak.
Putusan Tersebut lebih ringh satu tahun dari tututan Jaksa Penuntut Umum (JPU)dari kejari Palembang dengan tunturan enam tahun penjara. Atas putusan itu taufik didampingi penasehat hukumnya Eka Sulastri SH dari Posbakum Palembang pikir-pikir.
Terungkap di persidangan Kejadiannya bermula saat pelaku berpura-pura menumpang ngecas HP dirumah korban, Rabu (11/05/2016) sekitar pukul 09.00 WIB.Kemudian terdakwa menyuruh korban duduk di kursi ruang tengah. Begitu korban duduk, pelaku langsung mencium bibir korban.
Tidak sampai disitu, terdakwa membekap mulut korban dengan tangan dan melucuti celana korban sambil memeluknya. Setelah korban telanjang, pelaku lantas meraba bagian kemaluan korban.
Untungnya, saat itu nenek korban masuk keruang tengah dan memergoki aksi terdakwa, hingga korban selamat dari pelampiasan nafsu bejat terdakwa. Sementara terdakwa, begitu melihat nenek korban datang, langsung melarikan diri dengan cara melompat dari jendela belakang. Nmuin terdakwa berhasil ditangkap (01)





