Muaradua,newshanter.com – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) akan melakukan penyesuaian dari Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 11 Tahun 2010 dengan kondisi saat ini. Hal ini dilakukan sebagai upaya tindaklanjut dari penetapan perubahan target Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten OKU Selatan, Haris Munandar, S.H., M.H., menjelaskan, para perubahan ini pihaknya memfokuskan pada tarif retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)menindaklanjuti rapat terkait penetapan perubahan tarif pendapatan, Rapat Objek Penyusunan Tarif Retribusi IMB di Ruang Rapat SEKDA, Selasa (06/07/2021).
Dalam kesempatan itu, Haris Munandar menjabarkan sektor apa saja yang akan dilakukan perubahan atau penyesuaian. Mulai dari luas bangunan, tingkat bangunan,hingga tarif. baik di wilayah Kota Muaradua ataupun luar Wilayah Kota Muaradua.
Dalam kesempatan itu, Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten OKU Selatan, Hermansyah Said, S.IP., mengungkapkan, revisi ataupun penyesuaian terkait Perbup ini memang sudah seharusnya dilakukan mengingat saat ini terjadi cukup banyak perubahan sudah selayaknya ditinjau ulang ungkapnya.
Hermansyah menegaskan agar dalam perubahan ini nanti harus tetap memperhatikan kepentingan masyarakat. sosialisasi ataupun penyampaian kepada masyarakat juga harus jelas sehingga masyarakat tidak merasa diberatkan dan merasa terbebani ujarnya.
Untuk diketahui, dalam Perbup Nomor 10 tahun 2010, IMB adalah pemberian izin untuk mendirikan bangunan. bahwa pemberian izin ini meliputi kegiatan peninjauan desain dan pemantauan pelaksanaan bangunannya agar tetap sesuai rencana teknis bangunan dan rencana tata ruang dengan tetap memperhatikan Koefisien Dasar Bangunan (KDB), Koefisien Luas Bangunan (KLB), Koefisien Ketinggian Bangunan (KKB) dan pengawasan penggunaan bangunan yang meliputi pemeriksaan dalam rangka memenuhi syarat keselamatan bagi yang menempati bangunan tersebut.
Pada pasal lainnya Juga dijelaskan mengenai penghitungan tarif dan besarnya koefisien suatu bangunan. Diharapkan, pendapatan dari sektor retribusi ini semakin meningkat tuturnya. (Usman)