LAMPUNG UTARA, Newshanter.com – Sejumlah tenaga pengajar (Guru) yang tergabung dalam organisasi PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia) Kabupaten Lampung Utara, keluhkan dana Purna Bhakti.
Hal itu diungkapkan oleh sejumlah oknum guru yang baru saja pensiun. Menurut sumber, sebagai anggota PGRI dirinya dikenakan potongan gaji sebesar Rp 3000 setiap bulannya. Selain dana tersebut, masih ada pungutan diluar iuran wajib. Terang sumber yang enggan disebutkan namanya.
Ketika ditemui di gedung PMI (Palang Merah Remaja), Sekretaris PGRI Suharjono, menjelaskan, bahwa potongan itu adalah iuaran wajib bagi anggota PGRI. Adapun dana tersebut, dibagi untuk PGRI Pusat, Provinsi, Kabupaten serta PGRI Kecamatan. Rabu 23/03/2022.
Namun yang lebih besar mendapat bagian yakni untuk PGRI Kecamatan. Tujuan iuaran wajib itu, apabila ada rapat, atau kegiatan – kegiatan PGRI. Ujarnya.
Tapi kalau masalah dana Purba Bhakti, pihak PGRI Kabupaten Lampung Utara, tidak ada sangkut pautnya. Karena dana itu yang menariknya, adalah paguyuban guru yang ada di Kecamatan.
Masih kata Jono nama singkat dari Sekretaris PGRI Kabupaten Lampung Utara, kalau untuk Lampung Utara, setahu saya ada 3 paguyuban guru. Seperti di Kecamatan Kotabumi Kota, Selatan dan Utara.
Mengenai payung hukum paguyuban guru yang ada di Kecamatan, pihak nya tidak mengetahui. Begitu pula mengenai iuran yang ditarik dari masing-masing guru, oleh paguyuban. Sebab tidak ada sangkut pautnya dengan organisasi PGRI Kabupaten Lampung Utara.
Dia (Jono) menambahkan, dirinya sudah sering mendapatkan keluhan dari guru, terkait dana Purna Bhakti.
Untuk lebih jelasnya silahkan temui saja, Ruslan Kepala SD (Sekolah Dasar) Negeri 1 Kotabumi Tengah, karena dialah ketua paguyuban guru untuk Kecamatan Kota. Bebernya.
Sementara ketika dihubungi melalui telepon selulernya, Rabu 23/03/2022. Ruslan mengatakan, “dirinya sedang ke kantor pajak”. Nanti saja ketemu di Dinas Pendidikan. Jawabnya singkat.
Diduga, selain ada pungutan liar (Pungli), dana Purna Bhakti pun, disinyalir telah digelapkan oleh oknum paguyuban guru. Pasalnya pembentukan paguyuban guru tersebut, tidak memiliki badan hukum dan dana Purna Bhakti yang dijanjikan tidak juga disalurkan pada guru pensiun.
(Dam/tim)