Tanam Ganja di Ladang Cabe, Seorang Warga Matur Agam Diamankan Polisi

Bukittinggi.Newshanter.com.- Satuan Reserse Narkoba Polres Agam, Sabtu (19/9/2015) meringkus Doni Fidonal (42), warga Kubangan Jorong Suraulubuak Nagari Tigo Balai Kecamatan Matur Kabupaten Agam, saat memanen ganja di kebun cabe miliknya, tepatnya di Batangaia Kaciak Jorong Suraulubuak.

Melalui telpon selulernya Kapolres Agam AKBP Eko Budhi Purwono mengatakan, sebelumnya pihak Polres Agam telah melakukan penyelidikan, terkait informasi adanya warga masyarakat yang menanam ganja di lahan kebunnya, setelah dilakukan penelusuran oleh anggota Satuan Reserse Narkoba siang tadi, tanaman ganja itu memang ada pada lahan cabe itu, dan kondisinya sudah setinggi orang dewasa.

“Kronologis penangkapan tersangka, anggota sengaja menunggu di kebun ganja, saat si pemilik akan memetik tanaman ganja yang dia tanam disela-sela tanaman cabe, anggota langsung mengamankan tersangka tanpa adanya perlawanan,” terangnya.

Menurut Eko Budhi Purwono, dari tangan tersangka diamankan barang bukti 6 batang ganja pada lading seluas ½ hektare cukup jauh dari jalan raya. Dari pemukiman warga butuh waktu 30 menit perjalanan melewati perbukitan.

Sementara itu menurut keterangan tersangka Doni Fidonal, ganja tersebut ditanamnya untuk konsumsi sendiri, namun pihak Polres Agam akan terus melakukan pengembangan kasus, bisa saja si tersangka menjual hasil kebun ganjanya pada orang lain.

Eko Budhi Purwono menambahkan, saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan, dan diprasangkakan pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Narkotika 35 Tahun 2009, karena menguasai dan menanam, dengan ancaman kurungan minaml 4 tahun.(KBRN)

Pos terkait