PALEMBANG -Newshanter.Com– Tyas Dryantama (19), mahasiswa semester tiga Unsri Fakultas Ekonomi Pembangunan ini salah satu pelaku kasus perampokan disertai pembunuhan terhadap driver online Tri Widyantoro (44), akhirnya menyerahkan diri ke Polda Sumsel. Sabtu (31/03/2018) malam didampingi orangtuanya menyerahkan diri ke petugas Ditreskrimum Polda Sumsel.
Tyas menyerahkan diri, lantaran takut ditembak petugas.Sehingga ia didampingi ayah kandungnya Rahmat Kosamsi (50), memilih menyerahkan diri kepada petugas. Sedangakan untuk pelaku Hengki Sulaiman (20), hingga kini masih buron dalam pengejaran petugas.
Kabid Humas Polda Sumsel, Minggu (1/4/2018) ketika dihubungi wartawan, membenarkan pelaku yang mahasisw Unsri telah menyerahkan diri.” Malam (Sabtu,31/3/2018) tersangka inisial T menyerahkan diri ke Ditreskrimum Polda Sumsel,” ujar Kombes Pol Slamet Widodo. Sedangkan tersangka satunya kata Slamet Widodo berinisiakl He (20) masih dalam pengejaran.
Menurut imformasi yang dihimpun, selama dalam pencarian petugas, pelaku Tyas beraktifitas kuliah seperti biasanya. Namun Tyas diketahui kurang aktif kuliah. Setelah fotonya beredar di media pemberitaan dan juga media sosial (medsos), nama Tyas jadi pembicaraan mahasiswa Unsri.
Bahkan salah satu teman Tyas, mencoba menghubungi via whatsapp yang sempat aktif untuk kuliah.Karena di Fakultas Ekonomi Pembangunan Unsri, nama Tyas hanya satu. Namun setelah itu whatsapp Tyas tidak aktif kembali.
Mengetahui menjadi buronan petugas, Tyas pulang kekampungnya ke Wp5 Desa, Mul;ia Jaya Kecamatan Lalan Musi Banyuasin (muba) dan melapor kepada orang tuanya. Hingga akhirnya orangtua meminta Tyas untuk menyerahkan diri.
Bisa jadi pelaku Tyas merasa ketakutan ditembak petugas. Terlebih sehari sebelumnya pada rilis perkara, Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara sudah memberikan ultimantum terhadap dua pelaku yang buron yakni menyerahkan diri atau petugas akan bertindak tegas atau ditembak.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengatakan, Tyas diketahui ikut berperan melakukan tindak kejahatan terhadap korban Tri Widyantoro. Fakta ini diketahui dari pengakuan tersangka Bayu.
Bahkan empat pelaku memiliki peran dalam menghabisi korban. Diketahui tersangka Poniman yang tewas ditembak petugas, berperan menjerat leher korban.
Sedangkan peran Bayu dan Hengki memegang kedua tangan korban. Serta peran Tyas diketahui membekap mulut korban.Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 365 ayat 3 KUHP, pasal 338 KUHP, dan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati. Karena tindakan pelaku memiliki rencana untuk membunuh korban.(01)






