Tak Sanggup Bacakan Eksepsi, Tangis Korban Dugaan Pemerkosaan. Pecah!!

  • Diduga Korban Kekerasan Malah Dijadikan Terdakwa

OKI, newshanter.com − Sidang lanjutan kasus penipuan yang didakwakan JPU terhadap terdakwa Sinta Bin Suwandi (22), menimbulkan tanda tanya besar?, setelah terdakwa membacakan separuh isi eksepsi, namun tak sanggup terdakwa Sinta melanjutkan, pada adegan perbuatan dugaan asusila itu terjadi diatas mobil merk Escudo berwarna hitam, seraya tangisannya menjadi pecah.

Demikian sidang lanjutan dalam agenda pembacaan Eksepsi ini, yang diketuai Majelis Hakim Rizky SH, pada persidangan, di Pengadilan Negeri Kayu Agung yang digelar secara online Rabu (13/07/22).

Namun dengan sigap Penasihat Hukum terdakwa Sinta yakni Ridwan Hayatuddin SH MH, langsung melanjutkan putusnya pembacaan eksepsi yang dibacakan oleh terdakwa Sinta.

“Saya meminta terus menerus tanggung jawab kepada Herman, Herman selalu memberikan kata-kata manis, menjanjikan akan bertanggung jawab, waktu terus berjalan, setiap Mang Herman (temannya ayah Sinta) memberi saya uang, pasti saya diajak,     dipaksa melakukan sesuatu seperti binatang, yang tak pantas ia lakukan kepada saya. Saya dipaksa dan saya takut menolaknya, saya terancam, batin saya merintih dan terpasung, mang Herman membawa pisau,” ungkap Sinta diwakilkan Penasihat Hukumnya, dihadapan Majelis Hakim.

“Empat tahun sudah berlalu setiap mang Herman memberikan uang, selalu dia melakukan kebejatan dan kebiadaban itu, dan saya berbicara lagi kepada Herman kapan akan menikahi saya, tetapi Herman tetap saja banyak alasan,” jelas Ridwan membacakan.

Dalam keterangan eksepsi secara tertulis terdakwa Sinta, menerangkan mang Herman tidak ada belas kasihan dan tidak pula berprikemanusiaan. “Dia selalu menyakiti dan menyiksa saya, demi kepuasan nafsunya. Sebaliknya Herman malah memfitnah saya telah melarikan uang dan emasnya. Padahal semua itu tidak benar. Uang dan emas itu hasil tabungan saya bekerja dan bonus yang selama ini saya kumpulkan, dan saya juga ada bisnis online berjualan sebelum bekerja dengan mang Herman,” papar Sinta dibacakan Ridwan.

Dihadapan Majelis Hakim Sinta melalui eksepsi tertulis meminta kepada Hakim dan Jaksa untuk memberikan peluang pada dirinya untuk melakukan sumpah 1000 Al-Quran untuk mengungkap kebenaran ini.

Secara terpisah, ditemui usai sidang, Penasihat Hukum terdakwa Sinta, yakni Abdul Ja’far SH MH, mengatakan bahwa hari ini adalah sidang kedua dengan agenda Eksepsi,

“Jadi kami sudah mengikuti sidang online hari ini, awalnya kami minta kepada Ketua Pengadilan bahwa ini harus disidangkan secara langsung, kami keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang kami rasa, perkara ini sudah dikamuflase dan didorong untuk naik padahal terdakwa ini merupakan korban kekerasan kok malah dijadikan terdakwa, selain itu kami melihat dari dakwaan jaksa juga tidak jelas, dakwaan pertama dan dakwaan kedua 378 dan 372 unsurnya sama yang didakwakan jaksa, maka kami bantah dakwaan Jaksa itu tidak jelas dan tidak cermat. Dan kami berharap kepada Majelis Hakim didalam eksepsi ini untuk dipertimbangkan, agar dakwaan Jaksa dalam Putusan Sela nya setidak-tidaknya dakwaan JPU itu batal demi hukum,”tegasnya.

Selain itu menurut Abdullah Ja’far selaku penasihat hukum dirinya sudah memasukkan 3 jenis surat. “Pertama BAP sudah kami dapatkan dan paniteranya sudah kami Apresiasi, kemudian pembantaran atau pengalihan tahan Lapas menjadi tahanan Kota, karena alasan mendasar bahwa terdakwa ini dalam kondisi hamil kurang lebih 8 bulan dan perut terdakwa sudah kram-kram.dan ini belum masih dimusyawarahkan Majelis Hakim. Harapan dari orang tua terdakwa masih bisa melahirkan dirumah, yang terakhir jenis surat ini, yakni bagaimana kalau sidang secara langsung (tatap muka,red) tidak melalui online, agar lebih efektif tidak terganggu oleh jaringan dan lebih kita lebih memahami mimiek muka baik saksi maupun terdakwa,” pungkas Abdullah Ja’far.

Untuk diketahui, dalam dakwaan JPU mendakwa bahwa terdakwa Sinta Bin Suwandi dengan dakwaan Pertama dalam Pasal 378 KUHP, dakwaan Kedua dalam Pasal 372 KUHP.

Sebagaimana isi dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Paramitha SH MH, didalam dakwaannya mengatakan, terdakwa menipu saksi Herman dengan menawarkan diri agar uang saksi Herman dititipkan saja kepada terdakwa. Akibat perbuatan terdakwa SINTA Binti Suwandi tersebut akhirnya saksi Herman Bin Bastoni mengalami kerugian sebesar ± Rp 270 juta. (Syf)

Pos terkait