Padang Pariaman, NewsHanter.com –
Jajaran Polsek Bandara Internasional Minangkabau (BIM) mengintensifkan penerapan protokol kesehatan dengan melakukan razia masker terhadap pengedara yang melintas di gerbang bandara kebanggan orang Minang / bagi yang kedapatan tidak pakai masker di beri sangsi sosial berupa hukuman pus up sebanyak 10 kali.
Satu persatu kendaraan yang melintas di gerbang masuk Bandara Internasional Minang Kabau selasa sore/tak luput dari pemeriksaan petugas, selain melakukan himbauan, petugas dari Polsek BIM juga melakukan edukasi kepada pengunjung atau kendaraan yang melintas terkait pentingnya penggunaan masker.
Kapolsek BIM IPDA Ade Saputra mengatakan razia masker ini merupakan rangkaian operasi yustisi dalam rangka peningkatan disiplin dan protokol kesehatan terhadap masyarakat serta sosialisasi Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang telah disahkan oleh DPRD Propinsi Sumatera Barat.
Ia berharap, dengan diberlakukannya Perda tersebut, dapat menekan angka positive Covid-19 di Sumatera barat, mengingat hingga saat ini jumlahnya tidak menunjukkan adanya penurunan.
Menurutnya, operasi yustisi ini di gelar selama seminggu kedepan yang di laksanakan serentak dilaksnaakan di Wilayah Hukum Polda Sumbar, IPDA Ade Saputra menyebutkan, dalam razia tersebut ditemukan seorang pengendara yang sengaja tidak memakai masker, yang oleh petugas selanjutnya diberikan sanksi berupa sanksi sosial berupa Push Up.
Setelah diberikan sangsi Push Up, pengendara tersebut diberikan masker gratis dan arahan terkait pentingnya menggunakan masker pada kondisi pandemi Covid-19 ini.
-Robbie-
Tak Gunakan Masker, Seorang Pengunjung BIM Disuruh Push Up Oleh Petugas
