PALEMBANG, — Newshanter.com Terdakwa Lismawati (52) Warga jalan Kota Baru Kecamatan Martapura Kabupaten OKU Timur, yang diduga melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp.1,3 M dari dana APBD Kabupaten OKU. TIMUR.Tahun 2015 mengajukan eksepsi kepada Majelis Hakim yang memimpin sidang di PN Palembang Senin (8/10/2018).
Terdakwa yang didakwa JPU.dengan pasal berlapis dimana dalam dakwaan primer melanggar pasal 2(1) UU.NO.20/2001.subsider pasal 3 ĺĺ) UU.NO.20/2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi mengajukan eksepsi karena pihaknya menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak prosedural.
“Untuk melekapi proses perkara tersebut JPU, melakukan penyitaan barang bukti namun tidak lengkapi dengan surat penyitaan. Karena itu kami mengajukan Eksepsi atas dakwaan JPU” ungkap pengacara terdakwa Erwin Haris dan rekan.
Menurut Erwin, dalam penyitaan barang bukti, harus dilampirkan surat penyitaan, tetapi mengapa JPU selaku penyidik begitu mudah menyita barang bukti. Padahal sebelum itu pihaknya sudah mengajukan permohonan agar surat penyitaan itu dikasihkan kepada terdakwa. “Proses penyitaan tidak melampirkan surat. Itu melanggar hak asazi klien kami,” ujar Erwin.
Karena sikap sewenang wenang penyitaan itu menjadi rana esepsi sebab perbuatan itu melanggar aturan.” Karena itu kami meminta kepada majelis hakim agar terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan karena secara matriil tidak terpenuh,” Erwin kepada Majelis hakim yang diketuai Hakim Kamaluddin di Persidangan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri KELAS I khusus Palembang Senin (8/10/2018).
Untuk menanggapi Esepsi dari pengacara dakwa ini ketua majelis Kamaluddin, mengatakan kepada JPU.Hendra yang dihadir oleh Haris apakah mau menanggapi esepsi tersebut, Jaksa Haris langsung menyatakan akan menanggapi esepsi secara tertulis.
” Untuk menanggapi eksepsi pengacara, kami majelis hakim akan memberikan waktu selama satu minggu dan sidang akan kita lajutkan senin pekan depan,” terang Kamal kepada jaksa sidang dinyatakan ditutup. (RA)





