Tak Berpenghuni, Bangunan Pendidikan Bantuan APBD Provinsi di Telaga Samsam Diduga Sarat Manipulasi


SIAK, Newshanter.com – Sebuah bangunan bantuan dari dana APBD Provinsi Riau yang akan digunakan sebagai instansi pendidikan tingkat PAUD yang berlokasi di Kelurahan Telaga Samsam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, diduga sarat manipulasi dan hingga kini tak berpenghuni.

Dari pantau dilokasi, Kamis (26/10/201) bangunan yang menggelontorkan dana ratusan juta rupiah, sepertinya tampak tak terurus. Bahkan banyak kecoak lalu lalang di ruangan bangunan tersebut.

Tak hanya itu, selain tata letak bangunan yang jauh dari pemukiman warga, pembebasan lahan tersebut juga diduga berasal dari APBD Provinsi tahun 2016.

PPTK Pembangunan tersebut, Al Rasidi saat di konfirmasi oleh newshanter.com membenarkan bahwa bagunan tersebut milik Dinas Pendidikan Siak.

“Benar, bangunan ini milik Dinas  Pendidikan Siak,” ungkapnya.

” Kita bisa pastikan bahwa bangunan ini awalnya merupakan hasil dari anggaran APBD provinsi tahun 2016, namun yang jadi pertanyaan, karena pembebasan dan pembangunan di tahun yang sama, sedangkan banyak instansi pendidikan lain yang bertahun tahun mengajukan proposal bantuan walau hanya sekedar penambahan lokal tak kunjung terealisasi,” ungkap sumber yang ingin disebut Suaif.

Pertanyaan yang menjadi tanda tanya besar hingga kini adalah beredarnya kabar kepemilikan bangunan tersebut atas nama Yayasan, sedangkan pembebasan dan bangunan diduga berdiri atas anggaran APBD Provinsi.

Sementara itu, Anita Mustika sebagai pengelola PAUD Zaleha Majid hingga berita ini diturunkan sendiri seakan berusaha menghindari awak media.

Seorang tokoh politik yang berdomisili di Kecamatan Kandis juga menyatakan ada beberapa pertanyaan yang masih tersimpan oleh nya akan penjelasan tentang PAUD Zaleha Majid tersebut.

” Saya juga bingung, karena saya tau pasti bangunan tersebut berdiri atas anggaran APBD Provinsi namun kenapa bisa jadi milik pribadi. Sebaliknya, jika memang milik Pemda kenapa dikelola oleh saudara saudara mantan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Siak, Qadri Alfis,” tutur tokoh masyarakat yang namanya tak ingin namanya disebutkan tersebut.

Berdasarkan beberapa kejanggalan yang ada terkait bangunan yang direncanakan untuk PAUD Zaleha Majid tersebut, para awak media Kandis yang tergabung dalam Forwandis (Forum Wartawan Kandis) akan melayangkan gugatan pengaduan terkhusus kepada  Anita Mustika sebagai pengelola PAUD Zaleha Majid yang jelas jelas berusaha menghindari keterbukaan informasi publik yang telah diatur dalam UU Nomor 14 Tahun tentang keterbukaan akan informasi publik dengan tuntutan 5 tahun penjara atau denda maksimal 500 juta.

Diketahui, bangunan PAUD Zaleha Majid yang terletak di Kelurahan Telaga Samsam tersebut juga dikabarkan telah serah terima kunci, namun di lapangan terpantau bahwa bangunan buat kamar mandi belum selesai.(Robot)

Pos terkait