Syaiful Bahri Batal di Penjara, Bebas dari Pidana

Majelis hakim Ketua Wisni Wicasono didampingi hakim anggota Paluko Hutagalung dan Saiman tengah membacakan puturasan

Palembang, Newshanter.com- Drs Syaiful Bahri, pengusaha property ternama di Palembang, akhirnya bernapas lega meskipun pada persidangan sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmat B Taupani SH MKn dengan pidana penjara selama 2,5 tahun.

Namun majelis hakim yang diketuai Wisnu Wicaksono memvonis bebas terdakwa warga jalan Pipa Reja Kemuning.Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1 A khusus Palembang, Rabu (8/11/2017).

“Perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur pidana tapi lebih kepada wanprestasi atau ingkar.Membebaskan terdakwa dari semua tuntutan atau onslag,”kata Wisnu.

Usai mendengarkan putusan dari majelis hakim terdakwa langsung menyatakan sikap menerima melalui kuasa hukumnya Wilson A Hukian  SH menyatakan,majelis hakim sudah sangat jeli melihat dan memutuskan kasus ini.Dimana,dari awal ini perbuatan perdata bukan pidana karena ada wanprestasi atau ingkar janji dan ini termasuk gugatan perdata.

“Kami sangat bersyukur atas putusan ini.Karena klien kami memang tidak ada unsur pidana melainkan hanya wanprestasi,”jelasnya.

Syaiful Bahri ketika diwawancarai wartawan, usai sidang mengaku bersyukur kepada ALLAH SWT karena bebas dari pidana, berapa bulan ini saya menjadi tahanan kota. ” Alhamdulillah kini saya bebas, Meski saya bersalah tetapi bukan pidana,” ujarnya.

Pengusaha Properti ini,’mengaku akan mememenuhi kewajiban kepada konsumennya.”Insyaallah janji saya akan saya penuhi,” pungkasnya.

Terungkap dipersidangan, diduga melanggar undang-undang perlindungan konsumen membuat bos perumahan,Syaiful Bahri (46) warga Pipa Reja Kemuning,Palembang.

Ditetapkan sebagai terdakwa dan dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel untuk dilakukan penahanan selama 21 hari kedepan dengan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Palembang.Sebelum menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Setelah dilakukan pemeriksaan di Kejari Palembang,akhirnya Syaiful Bahri dibawah kedalam mobil tahanan untuk menuju Rutan Pakjo,Kamis (23/3/2017).Setelah sebelumnya di Penyidik tidak dilakukan penahanan.

Dalam berkas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumsel, Rakhmat B Taupani SH.MKn terungkap kasus ini bermula pada Kamis 13 Juni 2016,dimana pelapor Mas Ayu Rahma Faradilah sebagai pembeli bersama terdakwa Syaiful Bahri melakukan perjanjian jual beli sebidang tanah dikawasan di Jakabaring Komplek Sapphire Residence blok A dikelurahan Sungai Kedukan Kecamatan Rambutan Banyuasin seharga 318.750.000 termasuk biaya kepengurusan Hak Izin Mendirikan Bangunantown house bertipe 150. Dengan perjanjian dihadapan notaris Dessy Yusnita SH MKn,bahwa kedua belah pihak sepakat sertifikat hak milik nantinya atas nama Mas Ayu Rahma Faradilah.

Namun,setelah ditunggu sampai satu tahun ternyata terdakwa tidak memenuhinya janjinya dan membuat terlapor melaporkan kejadian ini ke SPKT Polda Sumsel dan ditindaklanjuti Ditreskrimsus Polda Sumsel dan menjerat terdakwa dengan pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 hurup F tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.(01)

Wilson SH
Syaiul bahri

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *