PALEMBANG, Newshanter.com– Setelah dicecar majelis hakim untuk kasus dugaan pembunhan terhadap korban Sonya Priska Pratiwi (19), akhirnya terdakwa Suryanto alias Kempol mengakui segala perbuatannya pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Palembang, Selasa (5/9/2017).
Sidang dengan medengarkan keterangan terdakwa ini dengan majelis Hakim Ketua Kamaluddin SH, hakim Anggota Ahmad Suher dan Murni.Hakim Kamaludin SH sempat berang ketika terdakwa Kempol memberikan keterangan berbeda-beda
“Akui sajalah, jika kamu (terdakwa kempol) telah melakukan pembunuhan terhadap korban Sonia, ini kan sudah jelas berdasarkan bukti yang ada seperti short message service (SMS) tersimpan di dalam handphone dan facebook korban yang isinya banyak ancaman. Jadi jangan berkelit lagi tentang persoalan ini, sebab akan berpengaruh pada saat pembacaan putusan, “Alasan terdakwa apa sehingga nekat menghabisi nyawa korban Sonia,” dan kamu apa sehingga nekat menghabisi nyawa korban,” jelas majelis hakim terhadap terdakwa Suryanto alias Kempol ini.
Setelah mendengarkan pertanyaan dari amjelis hakim tersebut, terdakwa Kempol didampingi kuasa hukumnya langsung sontak menjawab pertanyaan tersebut dimana dirinya membantah bahwa senjata tajam itu sengaja telah siapkan sebelumnya, “Pisau itu sudah ada di dalam kamar, lantaran saya siapkan untuk mengupas mangga, kalau mengancam benar ada, Sebab saya kesal tidak tidak disetujui ketika kita menjalin hubungan asmara, hingga akhirnya saya pun berniat membunuh korban Sonia,” ungkap terdakwa Kempol sembari menundukan kepala.
Terdakwa Kempol pun menyadari ketika menjalin hubungan yang lebih serius kedepnnya, namun kandas lantaran hubungan tersebut tidak direstui oleh orang tua korban. Hingga puncaknya pada hari kejadian dirinya pun langsung menjemput korban di kampus tempat korban menimpa ilmu. Lalu kemudian membawa korban kerumah.
“Saya sangat cinta dengan Sonia sehingga hubungan asmara kami tidak mau dipisahkan,” terangnya.
Sementara itu, setelah mendengarkan semua keterangan yang disampaikan oleh terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Palembang, M Purnama Sofyan SH, meminta waktu selama sepekan guna mempelajari keterangan yang disampaikan terdakwa Kempol tersebut sebelum membuat tuntutan untuk erdakwa. “ Nanti baik keterangan terdakwa ataupun saksi yang dihadirkan dalam persidangan akan kita tuangkan dalam surat tuntutan,” jelasnya.
Sepeti diberitakakan, Suryanto alias Kempol (24), tega menghabisi nyawa sang pacar, Soniya Priska Pratiwi (19), mahasiswi semester II Universitas Bina Darma, Palembang. Padahal, mereka sudah tujuh tahun menjalin kasih. Pembunuhan keji tersebut terjadi Sabtu (29/4/2017), pukul 12.45 WIB di rumah tersangka.
Di Jl Tut Wuri Handayani, RT 62 RW 10, Kelurahan Sukawinatan, Kecamatan Sukarami Palembang.
Sekedar mengingatkan, perbuatan pembunuhan tersebut dilakukan terdakwa ke korban Sonia tanggal 29 April 2017 sekitar pukul 13.30 Wib di kediaman terdakwa.
Sebelumnya, tersangka Kempol yang merupakan mahasiswa jurusan Teknik Elektro di salah satu Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di kawasan Plaju mengakui sudah berpacaran dengan korban cukup lama. Namun hubungan asmara tersebut tidak direstui.
Ttersangka dan korban yang sempat ribut, menghabisi nyawa korban dengan cara menusuk korban sebanyak 3 kali. Yakni di bagian bawah dada sebelah kiri sebanyak dua lubang dan satu lagi di perut sebelah kiri dengan dalam luka mencapai 10 cm. Bahkan sebelum itu, korban sempat menangkis pisau pelaku sebelum pelaku makin kalap dan menghabisi nyawa korban. (01)






