Aceh Tamiang
NewsHanter.com
Kapolres Aceh Tamiang AKBP. IMAN ASFALI S.I.K. Adakan Press Release Di Depan Ruangan Satreskrim yang didampingi oleh Wakapolres KOMPOL. AHMAD ARIF SANJAYA Dan Kasubag Humas AKP. UNTUNG SUMARYO Terkait Pencabulan Anak Perempuan Dibawah Umur. Senin, (28/11/2022).
Kapolres Aceh Tamiang AKBP IMAN ASFALI, S.I.K saat Press Release menjelaskan, Peristiwa Kejadian Pencabulan Anak dibawah Umur Berinisial “Bunga” yang di lakukan Tersangka yang berinisial “MS” Berusia 34 Tahun, Pekerjaan di salah satu perkebunan Sawit.
Saat itu, tersangka pergi kerja memanen Sawit, tersangka melihat ada seorang anak perempuan Berinisial “Bunga” sedang mandi di aliran parit Kecil dan hanya mengunakan Kain Sarung, saat melihat “Bunga” sedang mandi, tersangka tak mampu menahan Nafsu birahinya jelas Kapolres Iman Asfali.
Kronologi Kejadian Tersebut Pada Hari senin tanggal 21/11/2022, pukul 14:00 Wib, Tersangka Berangkat Dari Rumahnya Di Desa Gerenggam Kecamatan Kejuruan Muda dengan mengunakan Sepeda Motor dan Pergi Bekerja disalah satu perkebunan dusun Mentawa.
Kemudian tersangka yang berinisial “MS” mendatangi rumah “Bunga” yang saat itu “Bunga” sedang sendirian dirumahnya, ketika “Bunga” berada di dalam kamar, Ironisnya “MS” nyelonong masuk dan langsung membekap “Bunga”.
Selanjutnya, Tersangka “MS” Langsung Membuka pakaian Si “Bunga” sehingga terjadilah pencabulan.” sebut Kapolres.
Hal ini Tersangka di Kenakan Pasal 47 jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang Hukuman Jinayah.
Pasal 47 dengan Hukuman Cambuk sebanyak 90 kali, dengan denda 900 gram emas murni Atau penjara 90 Bulan Kurungan
Pasal 50 Dengan Hukuman Cambuk Sedikitnya 150 Cambukan, dan paling banyak 200 Cambukan.
(JAZ)
Komentar Terbaru