Aceh Tamiang
NewsHanter.com
Seorang Ayah Berinisial “S”(40)thn yang bejat dan tega Melepaskan Nafsu birahinya terhadap Anak kandungnya sendiri.
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Ari Lasta Irawan, SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Ryan Citra Yudha, kepada Newshanter.com, Rabu (03/06/2020) mengatakan, S (40) merupakan warga masyarakat Kecamatan Rantau yang telah Setubuhi anak kandungnya NH (16) hingga hamil.
“Kejadian ini terungkap ketika NH datang menjemput Ibunya dengan mengendarai sepeda motor di Tugu Upah ,Selasa (02/06/20) sekira pukul 08.00 wib. Setelah bertemu , Ibu korban merasa curiga melihat Bentuk tubuh dan badan NH yg tidak wajar dari biasanya, NH terlihat lebih gemuk dan ber isi”, Ungkap Kasat
Lanjut Kasat, “dengan penuh rasa kecurigaan Ibu Korban langsung menanyakannya kepada NH apakah benar ia sedang hamil, Dengan wajah tertunduk dan sedih NH mengakui bahwa dirinya tengah hamil dan mengandung anak dari ayah kandungnya (S)”.
Bak petir di tengah hari terik, mendengar pernyataan NH, sontak saja ibu Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Aceh Tamiang.
Setelah menerima pengaduan dan laporan tersebut, dengan cepat dan tanggap jajaran Satreskrim Polres Aceh Tamiang langsung mengamankan (S) di kediamannya.
Dari Hasil interogasi Pengakuan pria berinisial “S” tersebut telah melakukan Aksinya sebanyak lima kali di rumahnya sendiri yang beralamat di Dusun Benih Tamiang, Desa Kebun Rantau sejak November 2019 silam. Ungkapnya”
Atas perbuatannya sipelaku terjerat pasal 82 ayat 1 jo pasal 81 ayat 1 dan 2 undang undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. (JAZ 007).
