Palembang-Newshanter.Com,- Berdasarkan penyampaian ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia (RI), Suparman Marzuki bahwa Sumatera Selatan, menduduki peringkat dua, dibawah medan, terkait jumlah hakim yang dilaporkan ke Komisi Yudisial.
” Kalau untuk Sumatera, sumsel nomor dua, yang pertaman medan, namun kalau untuk jumlah se nasional, sumsel masuk 10besar laporan hakim yang diterima oleh Komisi Yudisial” terang Suparman Marzuki, saat menggelar silaturhami denganJejaring Penghubung Komisi Yudisial Sumsel, Senin (06/07/2015).
Dikatakannya, laporan yang masuk ke KY hampir 70 % berkaitan dengan Putusan, akan tetapi dari junmlah tersebut 70% nyatidak terbukti” Hanya 30 % yang terindikasi adanya pelanggaran” ujarnya.
Selain itu Suparman Marzki menghimbau kepada para Penghubung Komisi Yudisial (PKY) di daerah untuk melakukan maping problem pengadilan diwilayah kerja masing-masing guna mendukung kerja-kerja pengawasan kode etik hakim.
Menurut Suparman bahwa penting sekali setiap penghubun melakukan maping tersebut, tidak hanya persoalan prilaku hakim ataupun kode etik hakim dalam beracara, akan tetapi juga problem pengadilan seperti jumlah perkara, jumlah ruang sidang, dan berapa perkara yang sudah diputus.” Ketika kita telah mempunyai data-data tersebut maka, kerja-kerja penghubung akan lebih muda, terlebih lagi bila ada wartawan yang menanyakan persoalan pengadilan” ujar Suparman,
Ditambahkannya, dirinya mengharapkan peran media, dan NGO di sumsel untuk dapat bersinergi dengan PKY dalam mengawasi kinerja hakim.” NGO dan Media harus menjadi mitra strategis Komisi Yudisial, karena hamipr 7000 hakim yang tersebar di indonesia ini, oleh karenanya dibutuhkan peran bersama dalam mengawasi kinerja hakim, tidak hanya persoalan saja, melainkan juga dengan kesejahteraan hakim” ungkapnya..
WNA di Hukum Percobaan, LSM Laporkan Hakim ke PT
Sementara itu karena merasa kecewa Warga Negara Asing (WNA) bernama Pham Trieu Doang (48) warga Negara Vietnam di Hukumpercobaan oleh majelis hakim pengadilan Negeri Palembang, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Brantas Korupsi Indonesia(BKI) melaporkan Hakim Binsar Gultom ke Pengadilan Tinggi Palembang.
Dalam surat LSM BKI ke PT Palembang tertanggal 13 April 2015, dengan di vonisnya Pham Trie Doang (48) dengan hukumanpercobaan, diduga Majelis Hakim yang menyidangkan Pham Trie Doang, tidak trut serta membrantas Narkoba di BumiIndonesia, Padahal Presiden Indonesia (Jokowi) mengatakan tidak ada ampunnan bagi pemakai Narkoba.
Dalam putusan majelis hakim Binsar Gultom, bedasar para keterangan para saksidan barang bukti di pesidangan terdakwaterbukti bersalah yakni melanggar pasal 122 ayay 1 undang undang no 35 tahun 2009 tentang Narkoba. Dengan majelis hakim memvonis terdakwa dengan pidana penjara satu tahun denga masa percobaan satu tahun.Putusan Hakim tersebut lebih ringandari tututan jaksa penuntut umum (JPU) Maksun dengan hukuman penjara dua tahun penjara.
Ketua umum LSM BKI Muchtar Maduron, kepada Newshanter.com, Selasa (07/07/2015) mengatakan atas pengaduanya itu ia telahdiminta keterangan oleh Hakim Pengadilan Tinggi Palembang jumat 24 April 2015 lalu. Bagaimana hasil pengaduannya Muchtar mengaku tidak tahu, Silahkan tanya ke PT Palembang,” kilannya.(HM/SD)






