Jakarta. Mewshanter.com. — Sukmawati Soekarnoputri dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penistaan agama. Laporan itu dilakukan dua pihak sekaligus, yakni seorang pengacara bernama Denny AK dan Ketua DPP Partai Hanura Amron Asyhari.
Laporan itu dilakukan untuk menanggapi puisi yang dibacakan Sukmawati Soekarnoputri di JCC Senayan beberapa waktu lalu dalam acara peringatan 29 tahun Anne Avantie Berkarya.
“Saat itu dia berkata bahwa syariat Islam disandingkan dengan sari konde, itu kan jelas menurut kami enggak bisa bisa disandingkan. Lalu, nyanyian Ibu Pertiwi lebih indah daripada azanmu. Kalau bicara begitu, dia meremehkan Sang Kuasa dong,” ujar Denny di Mapolda Metro Jaya, Selasa (3/4/2018).
Denny mengungkapkan, apa yang telah dilakukan Sukmawati sangatlah tidak pantas. Hal senada juga disampaikan Amron. “Ini jelas telah menghina dan melecehkan kami sebagai umat Islam. Saya minta agar polisi segera mengusut kasus ini,” kata Amron.
Saat melapor, Denny membawa barang bukti berupa video puisi Sukmawati yang telah tersebar di media sosial. Ia berharap polisi segera mengusut tuntas kasus itu. “Tetap proses hukum harus berjalan. Kami maafkan jika beliau meminta maaf. Namun, pada kenyataannya sampai saat ini belum ada permintaan maaf dari dia, yang ada hanya klarifikasi,” kata Denny.
Keduanya menilai puisi yang dibuat dan dibacakan Sukmawati Soekarnoputri dinilai telah melecehkan dan menghina agama.
Mereka bahkan menyebut yang dilakukan Sukmawati lebih parah dibandingkan dengan yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Penggurus gp ansor jatim juga laporkan sukmawati
Pengurus GP Ansor Jatim melaporkan Sukmawati Soekarnoputri atas video yang mengandung unsur SARA ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim, Selasa (3/4/2018).Ketika datang ke SPKT Polda Jatim, Ketua GP Ansor Jatim, Rudi Tri Wahid dikawal beberapa pengurus dan personel Banser.
Di dalam ruang SPKT, polisi yang menemui langsung menanyakan dan minta keterangan terkait apa yang akan dilaporkan.Dalam dialog dengan polisi, Rudi Tri Wahid menjelaskan jika yang dilakukan itu lebih pada upaya mengantisipasi kegaduhan sosial imbas dari puisi yang dibaca Sukmawati yang dinilai mengandung unsur SARA.
“Kami lebih pada mengantisipasi keributan yang ada di masyarakat,” tuturnya saat laporan.Terkait ada atau tidaknya unsur pidana dalam puisi Sukmawati, Rudi Tri Wahid menyerahkan pada aparat kepolisian.
“Perkara yang kami laporkan kategori pidana apa? Itu kami serahkan ke polisi. Justru kami menginginkan tidak boleh ada keributan dan kegaduhan di masyarakat, khususnya di Jatim. Maka dari itu kami minta agar polisi menangani itu,” tegasnya.(kc)
