Status Tersangka Wabup OKU Dicabut,Kapolda Sumsel Keberatan

WAbub OLu Johan/ Foto Net

PALEMBANG -Newshanter.com– Terkait dengan kemenangan gugatan pra-peradilan Wakil Bupati OKU, Johan Anuar atas statusnya sebagai tersangka yang ditetapkan Polda Sumsel terkait kasus markup pengadaan lahan TPU, Kapolda Sumsel, Irjen Pol Djoko Prastowo mengaku kalau pihaknya tengah mengajukan keberatan putusan pra-peradilan tersebut ke pihak Pengadilan Negeri Baturaja.

“Ya kita sedang ajukan keberatan, kita lihat tindaklanjutnya. Bahkan, kita juga siap jika diharuskan melakukan penyidikan dari awal lagi kasus ini,” ungkapnya.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Cahyo Budisiswanto, menambahkan Polda Sumsel akan menindaklanjuti terkait putusan praperadilan Pengadilan Negeri Baturaja yang telah memenangkan  Johan Anuar

“Memang putusan itu ada dan akan ditindaklanjuti oleh Polda Sumsel. Namun, terlebih dahulu kita akan mempelajari putusan tersebut. Selain itu, kita juga akan melakukan koordinasi dengan penyidik dan pembina fungsi di atasnya untuk melakukan gelar serta melayangkan surat ke Pengadilan untuk menanyakan terkait putusan praperadilan tersebut,” jelasnya.

Dalam sidang Praperadilan Hakim Singgih Wahono SH, mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh pihak Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Drs Johan Anuar SH MM, atas penetapan tersangka dirinya oleh Polda Sumsel.
Praperadilan, Johan tercatat di Pengadilan Negeri Baturaja, Nomor Perkara, 2/Pid. Pra/2016/PN BTA. Register, 2 November 2016.

Johan Menang Praperadilan

Hakim tunggal Singgih Wahono mengabulkan permohonan gugatan praperadilan Johan Anuar dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Baturaja, Kab OKU, Senin (28/11/2016) petang.

Pantauan dilapangan, fakta Persidangan Praperadilan, Hakim Tunggal Singgih Wahono memaparkan, menerima atau mengabulkan gugatan termohon Johan Anuar.

Hakim juga memerintahkan penyidik Polda Sumsel untuk menghentikan kasus Johan Anuar.Memerintahkan mencabut status tersangka Johan karena dinilai tidak memenuhi berbagai unsur.

Kuasa Hukum pemohon Johan Anuar, Titis Rahmawati SH MH fakta-fakta yang kita dapatkan catat formil.Ketika johan ditetapkan tersangka, dan pemeriksaan calon tersangka belum dilakukan.Ia puas dengan hasil putusan praperadilan tersebut. Bahkan, sebelum ditetapkan sebagai calon tersangka, pemohon tidak melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan. Tiba-tiba pemohon ditetapkan menjadi tersangka.

“Kami puas dengan putusan hakim terkait praperadilan ini,” Ujar Titis.

Seperti Diberitakan sebelumnya, Jumat, 9 September 2016, Kapolda Sumsel, Irjen Pol Djoko Prastowo telah menetapkan  Johan sebagai tersangka. Menurut Kapolda penetapan tersangka terhadap  Johan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Polda Sumsel bersama penyidik Mabes Polri di Mabes Polri.

“Dari hasil gelar perkara di Mabes Polri untuk status ‘JA’ sudah ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu dilakukan karena unsur-unsur pidananya sudah terpenuhi bahkan lebih,” kata Kapolda saat itu.

Diketahui, sepanjang perjalanan dugaan kasus ini, penyidik Polda Sumsel telah memeriksa Johan beberapa kali sebagai saksi serta sebagai tersangka. Seperti pemeriksaan yang dijalani Johan Kamis 25 Agustus 2016 dan Jumat 26 Agustus 2016 dimana saat itu Johan diperiksa penyidik Polda Sumsel sebagai saksi.

Kemudian untuk pemeriksaan yang dijalani Johan pada Senin 19 September 2016 dan Selasa 20 September 2016  Johan diperiksa penyidik Polda Sumsel dengan status tersangkanya.

Usai menjalani pemeriksaan, saat itu  Johan mengungkapkan, jika dirinya akan mematuhi prosedur hukum terkait dugaan kasus yang kini menjeratnya.

“Saya mematuhi prosedur hukum dan saya sudah dimintai keterangan, serta saya sudah berikan keterangan itu kepada penyidik,” kata Johan.(sp/01)

PALEMBANG -Newshanter.com– Terkait dengan kemenangan gugatan pra-peradilan Wakil Bupati OKU, Johan Anuar atas statusnya sebagai tersangka yang ditetapkan Polda Sumsel terkait kasus markup pengadaan lahan TPU, Kapolda Sumsel, Irjen Pol Djoko Prastowo mengaku kalau pihaknya tengah mengajukan keberatan putusan pra-peradilan tersebut ke pihak Pengadilan Negeri Baturaja.

“Ya kita sedang ajukan keberatan, kita lihat tindaklanjutnya. Bahkan, kita juga siap jika diharuskan melakukan penyidikan dari awal lagi kasus ini,” ungkapnya.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Cahyo Budisiswanto, menambahkan Polda Sumsel akan menindaklanjuti terkait putusan praperadilan Pengadilan Negeri Baturaja yang telah memenangkan Johan Anuar

“Memang putusan itu ada dan akan ditindaklanjuti oleh Polda Sumsel. Namun, terlebih dahulu kita akan mempelajari putusan tersebut. Selain itu, kita juga akan melakukan koordinasi dengan penyidik dan pembina fungsi di atasnya untuk melakukan gelar serta melayangkan surat ke Pengadilan untuk menanyakan terkait putusan praperadilan tersebut,” jelasnya.

Dalam sidang Praperadilan Hakim Singgih Wahono SH, mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh pihak Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Drs Johan Anuar SH MM, atas penetapan tersangka dirinya oleh Polda Sumsel.
Praperadilan, Johan tercatat di Pengadilan Negeri Baturaja, Nomor Perkara, 2/Pid. Pra/2016/PN BTA. Register, 2 November 2016.

Johan Menang Praperadilan

Hakim tunggal Singgih Wahono mengabulkan permohonan gugatan praperadilan Johan Anuar dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Baturaja, Kab OKU, Senin (28/11/2016) petang.

Pantauan dilapangan, fakta Persidangan Praperadilan, Hakim Tunggal Singgih Wahono memaparkan, menerima atau mengabulkan gugatan termohon Johan Anuar.

Hakim juga memerintahkan penyidik Polda Sumsel untuk menghentikan kasus Johan Anuar.Memerintahkan mencabut status tersangka Johan karena dinilai tidak memenuhi berbagai unsur.

Kuasa Hukum pemohon Johan Anuar, Titis Rahmawati SH MH fakta-fakta yang kita dapatkan catat formil.Ketika johan ditetapkan tersangka, dan pemeriksaan calon tersangka belum dilakukan.Ia puas dengan hasil putusan praperadilan tersebut. Bahkan, sebelum ditetapkan sebagai calon tersangka, pemohon tidak melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan. Tiba-tiba pemohon ditetapkan menjadi tersangka.

“Kami puas dengan putusan hakim terkait praperadilan ini,” Ujar Titis.

Seperti Diberitakan sebelumnya, Jumat, 9 September 2016, Kapolda Sumsel, Irjen Pol Djoko Prastowo telah menetapkan Johan sebagai tersangka. Menurut Kapolda penetapan tersangka terhadap Johan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Polda Sumsel bersama penyidik Mabes Polri di Mabes Polri.

“Dari hasil gelar perkara di Mabes Polri untuk status ‘JA’ sudah ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu dilakukan karena unsur-unsur pidananya sudah terpenuhi bahkan lebih,” kata Kapolda saat itu.

Diketahui, sepanjang perjalanan dugaan kasus ini, penyidik Polda Sumsel telah memeriksa Johan beberapa kali sebagai saksi serta sebagai tersangka. Seperti pemeriksaan yang dijalani Johan Kamis 25 Agustus 2016 dan Jumat 26 Agustus 2016 dimana saat itu Johan diperiksa penyidik Polda Sumsel sebagai saksi.

Kemudian untuk pemeriksaan yang dijalani Johan pada Senin 19 September 2016 dan Selasa 20 September 2016 Johan diperiksa penyidik Polda Sumsel dengan status tersangkanya.

Usai menjalani pemeriksaan, saat itu Johan mengungkapkan, jika dirinya akan mematuhi prosedur hukum terkait dugaan kasus yang kini menjeratnya.

“Saya mematuhi prosedur hukum dan saya sudah dimintai keterangan, serta saya sudah berikan keterangan itu kepada penyidik,” kata Johan.(sp/01)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *