Staf ahli Pemkot Pagar Alam Terancam Pidana 20 Tahun Penjara

PALEMBANG,-Newshanter.com.-Sidang lanjutan tipikor dugaan korupsi pembangunan masjid di Kecamatan Pagar Alam dengan agenda keterangan saksi-saksi ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang,Senin (02/03/2015).

Dugaan Korupsidana pembangunan masjid tersebut menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2013 sebesar lima miliar yang mana sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yakni Drs H Yanhefta MM (54) yang merupakan warga Jalan Kentang Perumnas Nendagung, RT 10, RW 05, Kelurahan Nendagung, Kecamatan Pagar Alam Selatan, Kota Pagaralam.

Pria ini aktif menjabat sebagai staf ahli di Pemkot Pagar Alam yang diduga tersandung penyalagunaan dana pembangunan masjid secara bersama-sama dengan rekannya Arjoni (berkas terpisah) selaku Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pembangunan masjid simpang padang karet dengan pagu anggaran sebesar Rp 500 juta, pembangunan masjid di tabjung cermin dengan pagu anggaran sebesar Rp 500 juta, Pembangunan masjid di terminal Nendagung dengan pagu anggaran sebesar Rp2,2 miliar Dan Pembanguana masjid di Karang Dalo dengan pagu sebesar Rp500 juta serta pembangunan masjid di Kebun Kopi menggunakan pagu anggaran sebesar Rp500 Juta.

Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan sumsel dari dana pembangunan masjid yang direalisasikan di kota Pagar Alam negara mengalami kerugian sebesar Rp376.034.731, sehingga Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pagar Alam, Hermansyah SH menyatakan bahwa
Atas perbuatan yang dilakukan terdakwa Drs H Yanhefta serta rekannya yakni, Arjoni (Berkas Terpidah) terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara memperkaya diri sendiri atau orang pun orang lain baik secara diri sendiri maupun bersama-sama, perbuatan tersebut terancam pidana 20 tahun penjara.

,”Perbuatan terdakwa Drs H Yanhefta bersama rekannya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 ayat (1) UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 18 ayat (1) UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,” kata Hermansyah, Senin (2/3/2015)

Sementara itu majelis hakim Eliwarti SH memutuskan bahwa sidang yang digelar akan dilanjutkan hingga pekan depan. “Sidang akan dilanjutkan hingga kamis (5/2/2015) dengan agenda keterangan saksi Zasmen SE MM sebagai pengguna anggaran waktu perencanaan pindah setelah pelaksanaan, Saksi Dra Minarni PPK perencana dan Pengawasan dan saksi Ahmad Maulana Konsultan Perencana CV Tata Prasetia, untuk terdakwa Drs H Yanhefta telah didampingi kuasa hukum dari Posbakum PN Palembang, Romaita SH,” tutup Eliwarti. (Hermansyah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *