PEKANBARU -Newshanter.com.- Terkait pungutan liar (Pungli) dengan dalil biaya pendaftaran di SPS Cabang Riau, Ketua Bidang Anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS) Pusat, Dr H Syafriadi, SH. MH., menegaskan SPS Pusat sama sekali belum mengetahui soal pungli yang dilakukan SPS Riau.
“SPS Pusat belum mengetahui soal dana itu, bahkan mulai dari usulan sampai penetapan ketentuan besaran dana pendaftaran, SPS Riau tidak melibatkan SPS Pusat,” kata H Syafriadi, menjawab Riausidik.com, Senin (6/3/2017) yang lalu.
Sebagaimana pemberitaan media ini sebelumnya, Ketua SPS Cabang Riau, H Zulmansyah Sakedang membantah bahwa dana tersebut bukan pungutan liar melainkan iuran.
“Yg 500 ribu bukan pungutan. Itu iuran wajib. Berdasarkan SK SPS Pusat Nomor 36/KEP-SPS/III/2014 seharusnya iuran wajib media online adalah Rp1.2 juta sampai Rp6 juta per tahun di SPS. Namun karena SPS Riau merasa media online di daerah banyak yg masih kesulitan keuangan. Makanya iurannya hanya Rp500 ribu saja. Tks,” jawabnya singkat.
Namun, setelah di cek didalam kwitansi yang dikeluarkan SPS Cabang Riau, membantah pernyataan H Zulmansyah Sakedang diatas. “Didalam kwitansi tercatat bahwa dana yang dipungut adalah untuk Uang Pendaftaran Menjadi Anggota SPS, bukan untuk dana iuran sebagaimana pengakuan H Zulmansyah Sakedang,” terang Amponiman Batee Pemimpin Umum Riausidik.com ini.
“Nah, sekarang siapa yang berbohong, H Zulmansyah Sakedang atau kwitansinya,?. Untuk dikatahui Dewan Pers tidak ada memungut biaya sepersenpun baik dalam pendataan media khususnya media ciber online hingga verifikasi, dan kita yakini itu adalah dibiayai oleh negara,” tambah Poniman sapaan akrapnya.
Bantuan Dana Pemprov Riau ke SPS Riau untuk Apa?
Tercatat, Pemerintah Provinsi Riau memberi bantuan dana untuk SPS Riau, puluhan hingga ratusan juta rupiah tiap tahunnya. “Dana ini untuk apa,? jalan-jalan keluar negeri-kah, atau apa, ini perlu dipertanyakan lebih jauh,” kata Poniman mengingatkan.
Jangan Memberatkan Media
Ketua DPP LSM IPSPK3-RI Ir Ganda Mora, memberikan tanggapan terkait pungutan hingga kewenangan yang dimiliki SPS Cabang Riau. “Yang perlu dilihat kembali kebelakang, kewenangan yang diberikan Dewan Pers ke SPS apa saja, batasannya sejauh mana, kemudian tujuannya apa,? jika lari dari kewenangan yang diberikan hingga memberatkan media, saya pikir ini perlu di evaluasi kembali oleh dewan pers. Sebab, bukan tidak sedikit media didaerah menjadi resah. Buktinya saja seperti yang terjadi diatas tadi (red),” kata Ganda Mora kepada
media ini, Kamis (9/3/2017) di Pekanbaru.
(sumber :Zonariau)





