Sindikat Narkotika Antar Provinsi Akhirnya Dituntut 20 Tahun Penjara

  • Whatsapp

Palembang,Newshunter.com,-
Meski terancam vonis mati, dua terdakwa kasus narkotika dengan barang bukti hampir 6 kg diduga jaringan antar provinsi, Sukardiman Alias Adi bin Sarpidin dan Edimar alias Edi bin kadir Hamra nampaknya sedikit bernafas lega usai dituntut 20 tahun penjara, pada sidang di PN Klas 1A khusus Palembang, Selasa (16/07).

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rini Purnama SH dan Neni Karmila SH dihadapan ketua majelis hakim Ahmad Syarifudin SH MH, kedua terdakwa dituntut dengan pasal Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.

Usai mendengarkan tuntutan, terdakwa melalui kuasa hukumnya advokad Suhartini SH menyatakan akan menyampaikan pembelaan (Pledoi) secara tertulis pada pekan depan,”Kami akan menyatakan pembelaan tertulis, pada sidang pekan depan,” terangnya yang disusul dengan ditutupnya persidangan oleh majelis hakim.

Diketahui Berawal pada hari Selasa tanggal 4 Desember 2018 sekira pukul 13.00 WIB, terdakwa Sukardiman Alias Adi bin Sarpidin menerima telepon dari Sandi alias Cak (belum diketahui keberadaannya) yang menyuruh terdakwa untuk pergi ke Palembang membawa narkotika dengan upah puluhan juta, kemudian CAK mentransfer uang sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada terdakwa untuk ongkos berangkat ke Palembang.

Selanjutnya sekira pukul 18.30 WIB, terdakwa pergi ke Palembang dengan menaiki mobil Travel Ratu Intan, kemudian pada saat di perjalanan, ada orang suruhan CAK menelepon terdakwa dan mengatakan agar terdakwa menghubunginya apabila sudah mau masuk Kota Palembang.

Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 5 Desember 2018 sekira pukul 03.00 WIB, saat mobil travel tiba di Kota Palembang, lalu terdakwa turun di Km. 12 dan datanglah orang-orang suruhan CAK menjemput terdakwa dengan menggunakan mobil Honda Jazz warna silver menuju ke penginapan di Jl. Kol. Atmo Palembang. Setiba di dalam kamar, lalu terdakwa dan orang-orang suruhan CAK membahas rencana untuk membawa narkotika jenis sabu yang akan terdakwa bawa ke Jambi.

Bahwa keesokan harinya terdakwa pergi dengan orang-orang suruhan CAK menuju ke Loket Bus IMI dan bertemu dengan seorang laki-laki yang membawa tas berwarna hitam yang kemudian diserahkan kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa langsung menaiki bus IMI yang akan siap berangkat ke Jambi.

Bahwa pada saat terdakwa duduk di dalam bus tersebut, datanglah anggota Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa, lalu didapati 1 (satu) buah tas berwarna hitam yang di dalamnya terdapat 6 (enam) bungkus plastik bertuliskan GUANYINWANG yang masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih mengandung metamfetamina dengan berat 5.878,43 (lima ribu delapan ratus tujuh puluh delapan koma empat tiga) gram.

Terdakwa mengakui narkotika tersebut akan diserahkan kepada Sandi Alias CAK, sehingga anggota polisi mengajak terdakwa untuk pergi ke Kota Jambi dan setiba di Kota Jambi, lalu anggota polisi menelepon Sandi Alias CAK untuk mengatakan bahwa terdakwa sudah sampai, kemudian Sandi Als CAK menyuruh terdakwa pergi menuju ke arah Jl. Batam Lrg. Tukang Jahit RT. 09 Kelurahan Lebak Bandung Kecamatan Jelutung Kota Jambi Provinsi Jambi untuk menemui seseorang yang bernama Edimar yang menunggu di depan Mesjid Al-Ikhlas.

Kemudian saksi Polisi yang melakukan penyamaran sebagai Terdakwa Sukardiman masuk ke dalam lorong tersebut dan bertwmu dengan terdakwa Edimar, lalu saksi menyerahkan 1 (satu) buah tas berwarna hitam yang berisikan narkotika tersebut kepada terdakwa Edimar, setelah menerima tas tersebut, kemudian Edimar menelepon TIKOY (belum diketahui keberadaannya) yang akan menerima narkotika tersebut, namun kemudian datang anggota polisi melakukan penangkapan terhadap Edimar.(zam)

Pos terkait