Silaturrahmi Bupati Kampar dengan Ketua Pengadilan Agama Bangkinang,

Kampar, newshanter.com – Catur berharap agar masyarakat Kampar khususnya yang ingin menikah agar menerapkan undang undang yg berlaku bahwa sanya menikah harus sudah berumur 19 tahun.

“UU No. 16/2019 tentang Perubahan atas UU No. 1/1974 tentang Perkawinan telah menaikkan usia minimal kawin perempuan dari 16 tahun menjadi 19 tahun. Dengan demikian, usia kawin perempuan dan laki-laki sama-sama 19 tahun”

Disamping itu catur juga menekankan agar angka perceraian bisa menurun dari tahun ke tahun

Catur menelusuri seluruh ruangan yang ada di kantor pengadilan agama dan menyempatkan diri bercengkrama dengan masyarakat Kabupaten Kampar yang ingin menyelesaikan perkara penceraian maupun harta gono gini.

di sela sela bercengkrama catur juga akan melakukan perombakan jalan masuk menuju kantor agama dan perombakan lahan parkir yang sampai sekrang belum selesai di buat, Dan langsung dilakukannya pengukuran bersama Dinas PUPR.

Rils/era

Pos terkait