Palembang. Newshanter.com- Bupati Muba non aktif Pahri Azhari dan istrinya Lucianty Pahri, kembali menjalani persidangan lanjutan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang, Kamis (17/3/2016)Pahri hadir di persidangan mengenakan baju batik dan Lucy yang memakai baju gamis warna pink, disambut keluarga dan kerabatnya sebelum memasuki ruangan persidangan.
Pada sidang lanjutan atas terdakwa Bupati Muba non aktif Pahri Azhari dan istrinya, Lucianty, JPU KPK menghadirkan empat saksi pertamanya pada sidang di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Palembang,dipimpin Hakim Ketua Saiman SH MH.
Empat saksi yang dihadirkan yakni Bambang Karyanto dan Adam Munanda, keduanya sudah berstatus terpidana yang sudah divonis.Sedangkan dua saksi lainnya yakni Parlindungan Harapan Ketua Fraksi PKB dan Depi Irawan Ketua Fraksi Nasdem yang keduanya sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik KPK.
Mantan anggota DPRD Muba, Bambang Karyanto, dalam kesaksianya mengatakan, Kasus suap menyuap di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) bukanlah hal baru atau tabu lagi. Sebab, hal semacam ini sudah mengakar dan selalu berembuk antar anggota dewan untuk meminta jatah kepada bupati.
“Sejak saya menjabat pada tahun 2009 memang sering melakukan kesepakatan kepada bupati. Anggota dewan yang terlibat saat ini beberapa orang juga telah menikmati suap sejak hal seperti ini,” uangkap Bambang.
Selain itu, Bambang dalam kesaksianya mengungkapkan terdakwa dua (Lucianty Pahri) sempat melakukan penawaran atas kesepakatan untuk menggoalkan anggaran R-APBD 2015 kepada anggota DPRD Muba.Pada awalnya anggota DPRD Muba meminta sebesar Rp 20 M, kemudian sempat ditawar Lucianty 11,8 M. Namun setelah barulah deal proyek tersebut dengan besaran Rp 17,5 M.
“Usulan siapa minta segitu, apakah sudah ada rembukan,” tanya hakim anggota.”Penawaran itu saat ketemu Pahri-Lucy langsung. Namun setelah itu barulah deal Rp 17,5 M,” jelas Bambang.
Setelah mendengarkan keterangan para saksi Majelis Hakim Ketua Saiman SH, menutup sidang untuk melanjutkan sidang berikutnya Kamis (24/06/2016) depan
Setelah sidang ditutup Lucy langsung menghampiri para sanak keluarga dan rekannya di bangku pengunjung.Mengenakan pakaian serba pink, anggota DPRD ini bersalaman dan cipika-cipiki dengan pengunjung yang ada di sana. Lucy terlihat tak kuasa menahan air matanya yang hendak keluar dari ruang sidang, di kedua bola matanya terlihat air mata mengalir, sementara keluarganya menyuruhnya agar tetap tegar menghadapi kasus tersebut.
Luci punya peranan penting
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Irene Putri, ketika diwawancarai wartawan seus usai persidangan mengatakamm bahwa Lucianty Pahri memiliki peranan penting sebagai perantara eksekutif (bupati Muba) untuk melakukan deal permintaan uang sebesar Rp 17,5 M untuk menggoalkan R-APBD Muba 2015.
Irene mengatakan, seharusnya Lucy tidak memiliki kepentingan. Tetapi kenapa korelasinya saat Bambang bertemu dengan Pahri untuk mendealkan uang yang diminta.Bahkan bisa melakukan tawar menawar anggaran hingga deal Rp 17,5 M. Atas perannya itulah ia ditetapkan sebagai terdakwa 2 dalam kasus ini.
Seperti diketahui, Pahri dan Lucy merupakan tersangka kasus suap pengesahan R-APBD Kabupaten Muba 2015 dan LKPJ kepala daerah 2014.
Pada sidang perdanan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang dikoordinatori JPU Irene Putrie SH MH, Pahri-Lucy didakwa dengan pasal 5 ayat 1 huruf a dan huruf b atau pasal 13 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.(Riz/Fil)
