Sidang Sangketa Tanah Penggugat Tak Tahu Kapan Perumahan Mulai Dibangun?

Hakim Gultom, tengah membaca berkas/ foto hendrik

Palembang.Newshanter.com,- Sidang perkara kasus perdata gugatan masalah tanah terletak di Kelurahan Srimulya Rt.32 Kec. Sematang Borang Kota Palembang, antara PT Cipta Karya/Developer Griya Cipta Mulya Niaga Palembang, sebagai pengunggat melawan warga setempat, diantaranya Sahat Silalahi sebagai tergugat yang kasusnya bergulir di Pengdilan Negeri Palembang, Senin (11/05/2015) berlangsung sidang lapangan.

Sidang dengan majelis hakim Binsar Gultom, menghadirkan Saksi dari Penggugat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Palembang, namun saksi tak bisa dihadirkan sebagai pihak yang mengeluarkan Peta Lokasi dan Sertifikat yang digunakan menggugat Warga. Sementara saksi-saksi dari pihak tergugat semuanya hadir, begitu juga saksi Lurah Srimulya dan Ketua Rt.32.Kelurahan Srimulia, Kecamatan Sematang Borang Palembang,

Dalam sidang lapangan itu Penggugat melalui Pengacaranya tidak mengetahui persis sejarah kepemilikan tanah yang Ia tangani sekarang, hal tersebut terungkap ketika Majelis Hakim menanya kapan mulai dibangunnya Komplek Perumahan Griya Cipta Mulya yang dulunya diduga dimiliki/ dibangun oleh Agus sebagai pembangun pertama, lalu kemudian dibeli oleh PT Cipta Karya Mulya beserta setifikatnya tahun 2010 yang lalu, pergugat memiliki dan mulai menguasai tanah pada tahun 2002.

Sedangkan penggugat mengklaim luasan tanah sesuai dengan sertikat yang dia miliki 13.936 meter persegi dengan hamparan mulai dari ujung simpang pinggir jalan HA Halim Siin dengan jalan Karya 60, hingga batas ujung Perumahan yang telah dibangun sepanjang jalan HA Halim Siin yang berlokasi di Kelurahan Srimulya Kecamatan Sematang Borang.

Sementara dalam hamparan luasan tanah dimaksud terdapat tanah bersertifikat tahun 2014 atas nama warga yang mengatakan ketika dicek di kantor BPN Kota Palembang bahwa perbatasan tanah miliknya (batas sebelah Utara-Selatan, Timur-Barat, red) belum memiliki sertifikat sama sekali. Diakui oleh Pengacara Penggugat bahwa ada 12 sertifikat yang mereka miliki namun yang menjadi objek perkara kali ini adalah tanah warga seluas 300 meter persegi, yang termasuk dalam sertifikat M.08 di atas wilayah hukum Kelurahan Lebong Gajah Kecamatan Sako.

Dengan SHM (copy milik redaksi) atas nama Haji Anwar Bey dengan petunjuk pada sertifikat “tanah tersebut harus dipelihara serta dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya dan dipergunakan untuk pertanian”. Atas hak yang digunakan dalam menerbitkan sertifikat ini dari GS. No. 4133/1996.

Ini dialok Petikan acara persidangan lapangan:

Majelis Hakim-Penggugat:itu dimiliki sertifikat ini atau jual beli waktu itu tahun berapa?

Penggugat: jual beli tahun 2010 yang mulia.

Majelis Hakim-Tergugat: kemudian saudara membangun atau merasa memiliki tanah ini tahun berapa?

Tergugat: tahun 2002 pak.

Majelis Hakim-Tergugat: ada surat bukti kepemilikan bisa saudara tunjukkan?

Tergugat: ada yang mulia, sudah diajukan sebagai bukti.

Majelis Hakim-Penggugat: ini dibangun…?

Penggugat: kalau ini dibangun sebelum kita beli sudah dibangun oleh pihak pertama pak agus.

Majelis Hakim-Penggugat: tahun berapa dulu dibangun pertama?

Penggugat: kalau perumahan yang agus bangun itu kurang tau yang mulia

Perkara kasus sangketa tanah ini, yang kedua kalinya dihadirkan dalam persidangan Pengadilan Negeri Khusus Kelas 1 A Palembang (PN Palembang, red), yang digugat oleh Developer Griya Cipta Mulya oleh Perusahaan PT Cipta Karya Niaga (Pengguat, red) melawan warga sahat Silalahi, sidang dimenangkan oleh tergugat. Karena penggugat menemukan petemuan baru penggungat kembali menggugat Sahat Silalahi di ke Pengandilan Negeri Palembang.(Hen/NHO)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *