Palembang, newshunter.com – Sidang Praperadilan atas penetapan tersangka terhadap Nenek Ernaini (70), yang diwakili oleh tim kuasa hukumnya Alam Negara & Partners, memasuki babak krusial dengan penyerahan 11 bukti surat serta menghadirkan tiga orang saksi, dan seorang ahli. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Palembang pada 19 Maret 2025.
Tim kuasa hukum Nenek Ernaini mengajukan sebelas bukti surat kepada Hakim Tunggal, Candra Gautama SH MH, yang memimpin jalannya persidangan. Mereka juga menghadirkan tiga saksi, yaitu Ahmad Yani, Ali Darmawan, dan Dewi Maharani, serta seorang ahli hukum, Heny Yuningsi SH, dari Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (Unsri).
Saksi pertama, Ahmad Yani, yang menjabat sebagai Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Banyuasin ll pada tahun 2012, memberikan keterangan mengenai penerbitan kutipan akta nikah atas nama Ernaini. la menjelaskan prosedur dan persyaratan penerbitan akta nikah, serta menegaskan bahwa proses penerbitan dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan peraturan yang berlaku.
Heny Yuningsi, ahli hukum dari Unsri, memberikan keterangan yang memberatkan pihak kepolisian. la menyatakan bahwa kasus yang bermula pada tahun 2009 dan dilaporkan pada tahun 2023 ini, diduga telah kadaluarsa berdasarkan Pasal 78 KUHP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 118 Tahun 2022.
“Menurut ahli, untuk bisa dikatakan adanya pemalsuan surat, untuk ancaman pidana yang 6 tahun tadi Sudah kadaluwarsa dan melebihi 12 tahun” jar Heny. Menurutnya, ada tiga kriteria yang harus dipenuhi untuk menyatakan adanya pemalsuan surat, yaitu saat surat itu diketahui, saat surat itu digunakan, dan saat surat itu menimbulkan kerugian.
Dalam kasus ini, dugaan pemalsuan surat terjadi pada tahun 2009 dan digunakan pada tahun yang sama, sementara laporan baru diajukan pada tahun 2023. Dengan demikian, menurut ahli,kasus ini telah melewati batas waktu penuntutan atau kadaluarsa.
Selain itu, Heny Yuningsi juga menyoroti aspek kerugian dalam kasus ini. la berpendapat bahwa kerugian yang dimaksud haruslah kerugian yang bersentuhan langsung dengan objek yang dipermasalahkan.
Pihak kepolisian, melalui Aiptu Heru Pujo Handoko dari Unit 1 Jatanras, menyatakan bahwa keterangan ahli mengenai keharusan pemeriksaan laboratorium forensik tidaklah mutlak. Menurutnya, surat yang tidak terdaftar pun dapat dianggap palsu. la juga menegaskan bahwa proses penyidikan yang dilakukan pihaknya telah sesuai dengan KUHP dan prosedur yang berlaku.
Sementara itu, M. Syarif Hidayat SH, dari tim kuasa hukum Nenek Ernaini, menyatakan keyakinannya bahwa praperadilan ini akan dikabulkan oleh majelis hakim. la menekankan bahwa keterangan ahli dan saksi telah memperkuat dugaan adanya ketidakadilan dalam penetapan tersangka terhadap kliennya. “berdasarkan permohonan berdasarkan keterangan ahli dan saksi kami yakin dan percaya hakim sependapat dengan kami bahwa praperadilan ini akan di kabulkan majelis hakim, dan harapan nya praperadilan ini akan menjadi praperadilan yang adil buat klien kami Nenek rnaini” Ujar Syarif.
Sidang praperadilan ini menjadi ujian bagi penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam melindungi hak-hak warga negara, termasuk lansia, dari dugaan tindakan sewenang-wenang. Masyarakat pun menantikan putusan majelis hakim yang diharapkan dapat memberikan keadilan bagi Nenek Ernaini.(Nan)