Sidang Praperadilan Gunawati Sempat Diskor

Palembang, —Newshanter.com. Sidang Praperadilan yang diajukan pemohon Gunawati Pandarmi O melalui kuasa hukumnya, kembali digelar di Pengadilan Negeri palembang. Rabu (14/2/2018). Sempat di skor karena ada kesalahan nama

Permohonan praperadilan ini terkait dengan penetapan status tersangka Gunawati pandarmi O selaku pemegang Izin dari Proyek Pembangunan Hotel Ibis yang berada di jalan Letkol iskandar RT 28 RW 006 Kelurahan 15 Ilir Kecamatan Ilir Timur I Palembang.

Menurut kuasa hukum pemohon, T. Triyanto mengatakan praperadilan ini terjadi berawal dari penetapan tersangka.“Karena penetapan tersangka klien kami diduga ada cacat hukum maka itulah yang mejadi pokok praperadilan,” ujarnya.

Mengenai dugaan cacat hukum itu Triyanto menjelaskan bahwa ada proses pembangun dari pihak Gunawati, diduga ada galian menyebabkan longsor. Padahal pihak klienya tidak mengetahui dan lagi pula pembangunan itu sudah sesuai prosedur dan perizinnya sudah dimiliki termasuk izin mendirikan bangunan.

Lanjut Triyanto namun yang menjadi permasalahan mengapa kliennya menjadi tersangka. ,” maka melalui praperadilan inilah supaya dapat dicabut penetapan tersangka,” terangnya.

Untuk mengajukan replik itu pada sidang yang kedua pada kamis (15/02/2018) dengan mendengar duplik dari termohon 1 dan 2.

Sementara pihak Polresta Palembang melalui Bidkum Polda Sumsel Ahmad Yani mengatakan pihaknya siap mengikuti proses penyerahan alat bukti ,” kita sudah siapkan surat suratnya,” ujarnya. (Ra/01))

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *