Agam, Newshanter.com. Polres Agam, mengawal sidang tidak pidana pencurian buah kelapa sawit dengan terdakwa Beni (38) dan Danil (38) di Pengadilan Negeri Lubuk Basung, Agam Sumbar Senin (12/03/2018) pukul 10.30 . dxengan Hakim Ketua Ida Maryam Hasibuan, SH. MH, anggota Duano Aghaka, SH, dan Shinta Nike Ayudia.
Sidang perdana dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Lubuk Basung, didatangi puluhan pengunjung warga Padang Galanggang Jorong Malabur Nagari Bawan Kec. Ampek Nagari Kab. Agam dibawah koordinator Sutan Bujang T.SE, 63 tahun. Dikawal Anggota Polres Agam.
Kedatangan mereka ke Pengadilan Negeri Lubuk Basung, dengan menggunakan kendaraan roda empat dan roda enam untuk menyampaikan aspirasi agar pihak hakim menegakkan hukum seadil-adilnya di dalam persidangan nantinya.
Sesampai di PN Lubukbasung, sebelum sidang dimulai massa menyampikan aspirasinya denghan memegang sembilan lembar poster yang berbunyi mohon keluarkan anak kemenakan atas nama Beni Kaputra, 38 Tahun dan Ryandenil Hanafi, 39 Tahun karena mereka bukan pencuri, aksi damai kaum Datuak Bangso Suaro Dirajo Nagari Bawan.
tujuan menyampaikan Aspirasi dengan cara membawa Pamplet yang berisikan Tulisan bentuk kekecewaan terhadap keadilan ke Pengadilan Negeri Lubuk Basung serta dukungan Moral kepada terdakwa dalam sidang pidana kasus Pencurian buah kelapa sawit an. terdakwa.
Poster tersebut bertuliskan antara lain Aksi damai kami kaum Datuak Bangso Dirajo, Kami orang cilik, kami orang miskin, kami bodoh, kami awam, namun kami bukan pencuri, Kami heran, kami bingung, masih adakah keadilan, Mohon bebaskan anak keponakan kami atas nama Beni dan Danil karena mereka bukan pencuri.
Sementra itu Ketua Pengadilan Negeri Kelas II B Lubuk basung, Indrawan mengatakan, pihaknya tidak akan intervensi dan sidang terbuka untuk umum, Keluarga terdakwa silahkan hadir setiap persidangan dan ini sidang pertama dalam membacakan dakwaan,” katanya.
“Dalam memutus perkara, akan memutuskan sesuai aturan yang berlaku dan apa tuntutan warga akan dibuktikan dalam persidangan,” tegasnya.
Kepala Bagian Operasi Polres Agam, Kompol Andrizal Guci, SH, MH Mengatakan, Polres Agam mengerahkan 80 personel dalam mengawal pelaksanaan tersebut, Anggota ini berada di depan Kantor PN Lubukbasung dan pintu masuk ruang sidang, “Kita tidak menginginkan terjadi anarkis saat aksi dan sidang,” katanya
Sedang Sidang pembacaan dakwaan disampaikan JPU Kejari Lubuk Basung. Setelah pembacaan dakwaaan, sidang dilanjutkan eksepsi atau pembelaan dari panasehat hukum terdakwa Yasmen Eka Putra, SH, Corry Amanda, SH, MH.
Setelah pembacaan dakwaan, warga dengan jumlah sekitar 60 orang itu membubarkan diri dan pelaksanaan sidang berjalan dengan baik. Sidang ditunda untuk mendengar keterangan Saksi-saksi.(TRIBRATA/01)






