Sidang Penganiayaan Dokter Koas, Terdakwa Datuk Dituntut 4 Tahun Penjara

  • Whatsapp

Palembang, newshunter.com – Ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus kembali menjadi saksi bisu pada hari Selasa (29/4/2025) ketika Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) Agung SH MH menyampaikan tuntutan hukuman terhadap terdakwa Fadilla alias Datuk pelaku Penganiayaan Dokter Muda (Koas).

Pihak penuntut umum dengan tegas menyatakan bahwa Fadilla terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat terhadap seorang dokter muda (Koas), Muhammad Luthfi.

Tuntutan hukuman 4 tahun penjara tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel Agung SH MH di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Corry Oktarina SH MH, menandai sebuah titik penting dalam proses hukum yang sedang berjalan, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menanggapi tuntutan ini, Redho Junaidi, kuasa hukum korban Muhammad Luthfi, menyampaikan penghargaannya terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Namun, ia juga dengan penuh harap memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memberikan putusan yang mencerminkan beratnya kejahatan yang dilakukan.

“Kami menghormati tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum,” ujar Redho dengan nada penuh keyakinan. “Akan tetapi, kami juga dengan sungguh-sungguh memohon keadilan kepada majelis hakim yang terhormat untuk menjatuhkan hukuman maksimal kepada terdakwa sesuai dengan dakwaan primer Pasal 351 ayat (2) yaitu lima tahun penjara. Hal ini dikarenakan tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa sungguh terlampau brutal.”

Redho menekankan bahwa tidak ada upaya perdamaian atau penyelesaian di luar pengadilan dalam kasus ini, menggarisbawahi betapa seriusnya tindakan terdakwa. la kemudian menjelaskan secara rinci sifat kejam dari serangan tersebut, menggambarkan adegan kekerasan yang mengerikan yang dialami oleh dokter muda itu.

“Pemukulan dilakukan secara brutal, mengenai area-area vital di tubuh korban, yaitu kepala, wajah, dan sekitar dagu,” ungkap Redho. “Dalam satu kejadian yang mengerikan, korban menerima kurang lebih 30 pukulan yang terbagi dalam tiga sesi. Akibat serangan brutal ini, klien kami harus dirawat inap di rumah sakit selama tiga hari. Lebih lanjut, ia tidak dapat melanjutkan kegiatan koasnya selama kurang lebih delapan hari.”

Dampak fisik jangka panjang dari serangan itu juga disoroti oleh Redho, yang mengungkapkan bukti mengerikan dari luka dalam yang diderita korban. “Bahkan hingga sepuluh hari setelah kejadian ini, bercak merah darah masih terlihat jelas di bola mata korban, sebuah bukti nyata dari kekuatan dan kekerasan yang ia alami di tangan terdakwa,” jelasnya.

Perspektif pihak pembela dan pembelaan terdakwa tentu akan disampaikan dalam sidang-sidang berikutnya, yang akan menjadi penentu arah putusan akhir.

Kasus ini menjadi pengingat yang suram akan konsekuensi dari tindak kekerasan dan peran penting sistem peradilan dalam meminta pertanggungjawaban pelaku serta memastikan keadilan bagi para korban.

Seiring berjalannya proses hukum, fokus utama tetap pada apakah pengadilan akan sejalan dengan tuntutan jaksa atau mengabulkan permohonan kuat dari tim hukum korban untuk hukuman maksimal, yang mencerminkan dampak yang mendalam dan dari peristiwa ini.(Nan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *