Sidang Kasus Sabu 20 Kilogram Jaringan Internasional Ditunda

PALEMBANG-Newshanter.com. Majelis hakim Pengadilan Neger Palembang menunda proses jalannya persidangan kasus sabu jaringan Internasional (Malaysia – Indonesia) sebanyak 20 Kilogram. Pasalnya terdakwa A Aron A Chew alias Aron (22) belum didampingi penasehat hukumnya.

Hal ini diungkapkan majelis hakim Togar SH MH didampingi dua hakim anggota Charles SH dan Djoko Sungkowo SH di ruang PN Palembang, Selasa (20/12/2016).

“Sidang kita tunda hingga pekan depan karena terdakwa hingga saat ini masih mencari kuasa hukumnya untuk mendampinginya dipersidangan nanti,” kata Togar sambir mengetuk palu.

Sebelumnya, majelis hakim Togar, pun menanyakan kepada terdakwa yang merupakan warga Malaysia ini. Apakah ketika sidang nanti berencana untuk didampingi penerjemah bahasa. Terdakwa pun sontak lagsung menjawab pertanyaan hakim bahwa selama proses sidang tidal perlu didampingi penerjemah bahasa karena dirinya mengerti bahasa indonesia.

“Saya mengerti dan paham dengan bahasa Indonesia untuk tidak perlu didampingi penerjemah bahasa,” ungkap terdakwa Aron.

Diketahui bahwa terdakwa A Aron A Chew alias Aron dan Chong Kim Tiam alias Gery (berkas terpisah) diduga jaringan narkoba international yang didakwa dengan dakwaan pertama dalam pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan dakwaan kedua dalam pasal 113 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika serta fakwaan ketiga pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1)UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Para terdakwa diringkus Satuan Petugas Khusus (Satgasus) yang gabungan dari Mabes Polri, BNN, Bareskrim, Densus 88, dan Gegana saat berada di International Plaza (IP) Palembang pada bulan Oktober 2016 lalu. Satgasus yang mendapat kabar adanya transaksi sabu dalam jumlah besar mengintai kedua terdakwa dan melakukan penangkapan berikut barang bukti.

Keduanya berangkat melalui jalur laut untuk menuju Palembang bahkan kedua terdakwa ini sudah tiga kali melakukan hal yang sama ke Jakarta. Tetapi naas yang dialami oleh kedua terdakwa ketika hendak melakukan transaksi di kota palembang terhendus oleh petugas.(01)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *