Sidang Kasus Pengeroyokan, Tawuran Antar Sporter Sampai Malam

Palembang, Newhanter.com. – Sidang kasus Sidang Kasus Pengeroyokan, Tawuran Antar Sporter yang di gelar di Pengadilan Negeri Kelas 1 Khusus Palembang Rabu (11/10/2017) berlangsung sampai malam dihadiri puluhan penggunjung yang umumnya teman terdakwa dan korban.

Sidang dengan terdakwa  1 ,Rian Nopriansyah alias ucok (27) warga jalan Mayor Zurbi Bustan Lorong Mufakat I RT 19 RW 04 No. 4158 Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami Palembang , Terdakwa 2  Okta Verdiato (25) warga jalan H Sanusi Lorong Kopral Slamet RT 26 RW 05 Kecamatan Sukarami Palembang.

Terdakwa 3 ,Aldo Ariawannsyah (18) warga Jalan Sukawinatan Lorong Tut Wuri Handayani
RT 36 RW 10 Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami Palembang dan Terdakwa 4  Sukarman (20) warga Jalan Sukawinatan Lorong Cendana RT 36 RW 10 Kelurahan Sukajaja Kecamatan Sukarami Palembang .

Para terdakwa iancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (3) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP, dengan agenda sidang mendengar keterangan saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Ogana Tarika SHmenghadirkan dua saksi, orang tua dan paman korban.

Dalam persidangan, saksi megaku, pada saat kejadian, dirinya membenarkan kejadian itu dan mengetahui nama – nama terdakwa, karena, pada saat kejadian, orang lain pada lari, dirinya yang memperhatikan dan menyaksikan kejadian itu, jelasnya.

Ruang sidang terlihat dipenuhi puluhan keluarga para terdakwa yang menyaksikan jalanya persidangan. Setelah mendengarkan keterangan saksi, Majelis Hakim yang diketuai Hakim Bagus Irawan SH MH, didampingi hakim anggota Kamijhon SH, MH dan Yosdi SH.MH, menunda persidangan hingga pekan depan

Selasa (17/10) dengan agenda yang sama, sembari mengetuk palu. Sidang yang dimulai sekitar 15.00 berakhir hingga pukul 18.30, suasana sidang kadang terjadi riuh rendah suara penggujung kebanyakan supoter bola, mengetukan palunya.
Usai sidang, Penasihat Hukum (PH) para terdakwa diantaranya, Roy SH, Toyo SH, Joni SH, Leni Agustina SH melalui PH terdakwa I dan terdakwa IV, Wawan SH mengatakan, ini kasus matinya seseorang dengan agenda keterangan saksi. Saksi orang tua dan paman korban, menurut wawan, saksi tidak mengetahui kejadian dan keterangan yang diberikan tidak ada kaitan dan hubungan dengan kejadian, karena saksi
hanya mendengar, tidak mengetahui kejadian, serta keteranganya hanya sebatas katanya – katanya,sedangkan saksi Borneo telah mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik Kepolisian Polresta Palembang, sesalnya.
Langkah Wawan akan mencari dan mengumpulkan data – data serta saksi – saksi untuk membantah apa yang telah dituduhkan terhadap klienya dan melepaskanya dari jeratan hukum, tegasnya. Wawan berharap dan berkeyakinan kliennya dapat dibebaskan, karena klienya bukan pelaku, wawan akan hadirkan saksi adichat. Keterangan saksi I, tidak masuk dalam logika hukum, karena pada saat kejadian,
saksi bisa langsung tau nama – nama pelaku. Wawan menilai ada kejanggalan di keterangan saksi, karena pada saat kejadian, orang lain pada lari, saksi sendirian yang memperhatikan kejadian, jelasnya.’
Wawan membenarkan jika klienya korban salah tangkap (Terdakwa I), karena saat kejadian klienya tidak ada dilokasi, yang dirinya ungkapkan di sidang sebelumnya dengan agenda Eksepsi (pekan lalu),ungkapnya. Wawan mengaku telah melaporkan pihak penyidik Polresta Palembang ke Propam, karena kaki klienya telah ditembak, yang saat ini laporanya sedang diproses, tegasnya. Wawan berharap, mudah – mudahan Majelis Hakim berpihak pada kebenaran dan dirinya yakin Majelis bersifat netral dan berpihak pada kebenaran, harapnya.

Dalam dakwaan JPU, keempat terdakwa bersama – sama dengan M Aldo Saputra dan Jeni Pratama alias Ateng (berkas terpisah) pada Sabtu (01/07/2017) sekitar Pukul 23.30 WIB di Jalan Noerdin Pandji dekat jalan Perjuangan Kelurahan dan Kecamatan Sako Palembang telah terjadi penganiayaan terhadap anak  (korban) M Alfaridzi (17).

Saksi Ateng, Yusuf, terdakwa IV, Ojan, Neo, terdakwa III dan Dayat tergabung dalam Sporter “Singa Mania” mereka tawuran melempari Sporter “Sriwijaya Mania” saat itu Ateng menghubungi saksi M Aldo S untuk meminjam pedang, namun tidak dipinjamkan kakak M Aldo S.

Kemudian M Aldo S membawa sebilah pisau dapur dari rumahnya yang diselipkan di pinggangnya. Setelah itu M Aldo S, Ateng dan Neo pergi ke Kebun Sayur, Ateng melihat korban M Alfaridzi berboncengan dengan Adetya Alias Adit, saat itu Ateng, M Aldo S, terdakwa I, Okta, terdakwa III dan terdakwa IV melakukan pengeroyokan terhadap korban. (y2n)

sidang bola1

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *