Palembang, newshunter.com – Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan Jamak Udin mengalami luka berat dengan terdakwa Ahmad Rusli kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (20/2/2025). Sidang ini seharusnya mengagendakan keterangan dari saksi korban, namun harus ditunda kembali karena ketidakhadiran saksi.
Majelis hakim yang diketuai oleh Oloan Exodus Hutabarat SH MH membuka persidangan dengan menanyakan alasan ketidakhadiran saksi korban kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sayangnya, JPU tidak memberikan alasan yang memuaskan, sehingga majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga Selasa pekan depan.
Keputusan ini sontak membuat kuasa hukum terdakwa, Ricky MZ SH CPL beserta timnya yang terdiri dari Muhammad Padli SH, Riza Faisal Ismed SH, Thabrani SH, dan Zaly Zainal SH merasa sangat kecewa. Ricky menyatakan kekecewaannya atas ketidakhadiran saksi korban dan kurangnya penjelasan dari JPU.
“Kami sangat kecewa dengan penundaan ini. Ketidakhadiran saksi korban tanpa alasan yang jelas sangat merugikan kami,” ujar Ricky dengan nada kesal.
Lebih lanjut, Ricky menjelaskan bahwa ketidakhadiran saksi korban juga menggagalkan rencana mereka untuk mengkonfrontasi keterangan saksi-saksi yang telah hadir sebelumnya. Mereka ingin memastikan kebenaran dan kesesuaian keterangan tersebut, terutama yang menyangkut nama-nama pihak lain yang disebut dalam persidangan sebelumnya.
“Kami ingin menguji keterangan para saksi, apakah ada kesaksian yang saling bertentangan atau tidak. Ini penting untuk membela hak-hak terdakwa,” lanjut Ricky.
Selain itu, Ricky juga menyoroti pergantian kuasa hukum yang ditunjuk oleh pengadilan. Menurutnya, pergantian ini dilakukan karena tim kuasa hukum yang lama dinilai kurang maksimal dalam membela terdakwa.
“Kami melihat ada beberapa hal yang perlu diperbaiki dalam pembelaan terdakwa. Oleh karena itu, kami memutuskan untuk mengambil alih kasus ini,” jelas Ricky.
Ricky juga menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum jika ada pihak-pihak yang memberikan kesaksian palsu dalam persidangan ini. “Kami tidak akan tinggal diam jika ada yang mencoba memberikan kesaksian yang tidak benar,” tegasnya.
Penundaan sidang ini tentu menimbulkan pertanyaan besar terkait keseriusan JPU dalam menangani kasus ini. Ketidakhadiran saksi korban tanpa alasan yang jelas juga menimbulkan spekulasi dan kekecewaan dari berbagai pihak, terutama dari tim kuasa hukum terdakwa.
Kita tunggu saja bagaimana kelanjutan sidang ini pada Selasa pekan depan. Apakah saksi korban akan hadir dan memberikan keterangan yang sebenarnya, ataukah sidang ini akan kembali ditunda.(**)