PALEMBANG –Newshanter.com, Berdasarkan pendapat saksi ahli, DR Atja Soandjaya (ahli hukum acara perdata) didalam sidang lanjutan gugatan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap Perusahaan Bumi Mekar Hijau (BMH), mengatakan, jika bila ada kerusakan yang mengakibatkan kerugian diluar dari kemampuan manusia dalam mengatasinya, maka masuk dalam kategori Force Mejuer (kekuatan yang lebih besar), dan pelaku usaha lepas dari tanggung jawab atas kerusakan tersebut.
“Asalkan pihak pelaku usaha sudah mengatisipasi adanya kerusakan, sesuai dengan standar peraturan, dan kerusakan masih tidak dapat diatasi diluar kemampuan manusia, maka lepas tanggung jawab pelaku usaha,” ujar Atja, dalam sidang lanjutan kasus gugatan kebakaran lahan milik PT BMH Seluas 20 ribu hektar tahun 2014, yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (06/10/2015).
Namun, lanjutnya, berbeda lagi bila pelaku usaha tersebut tidak cukup dalam menyiapkan perlatan-peralatan sesuai peraturan, sehingga kerusakan atau kebakaran tersebut menjadi semakin besar dan menimbulkan kerugian, hal tersebut masuk kategori lalai.“Jelas kalau lalai maka pelaku usaha harus bertanggung jawab,” tegasnya.
Oleh sebab itu, Atja menambahkan, pihak penggugat tidak perlu melakukan pembuktian, cukup memastikan pelaku kerusakan atau kebakaran.“Iya, seharusnya jika pelakunya sudah dapat dipastikan, maka penggugat tidak perlu melakukan pembuktian,” tutup Atja.
Sementara itu, salah satu Penasehat Hukum BMH, Krisyanto mengatakan jika pihaknya telah melakukan apa yang bisa mereka lakukan.“Dalam mengatisipasi kebakaran lahan tersebut kami sudah all out kami lakukan, dan dari pihak Dinas Kehutan juga sudah mengatakan bahwa alat yang kita siapkan untuk mengatisipasi kebakaran sudah cukup,” ujar Kris.
Berbeda yang disampaikan oleh pihak penggugat, menurut salah satu kuasa hukum KLHK, Umar, pihak tergugat harus mengakhirkan saksi yang melihat bahwa kebakaran tersebut tidak bisa diatasi karena cuaca ektrim.“Ya pihak tergugat harusnya menghadirkan saksi yang betul-betul melihat adanya cuaca ektrem tersebut seperti angin ribut, kalau mau dikatakan force mejuer, kalau tidak ada artinya kebakaran tersebut terjadi pembiaran,” tutupnya.
Persidangan gugatan kebakaran lahan pada 2014 ini dengan tergugat PT Bumi Mekar Hijau (BMH) diduga melakukan pembakaran lahan dan pembiaran kebakaran lahan di distrik Simpang Tiga dan Sungai Biuku Ogan Komering Ilir (OKI) Sumsel pada 2014 lalu, PT BMH dituntut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebesar Rp7,1 Triliun.(SD/NHO)





