Pangkalan Kerinci, Newshanter.com – Sidang kedua kasus dugaan penipuan penerimaan Pegawai Tidak Tetap ( PTT) di Dinas Kesehatan Kabupaten Pelalawan dengan terdakwa Yulia Fitri, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan Riau kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Kerinci, Selasa (21/02/2017).
Sidang yang agendanya mendengarkan keterangan saksi pelapor di PN Pangkalan Kerinci menghadirkan saksi pelapor atas nama Siskawati boru Purba dimulai pukul 16.30 WIB.
Dalam keterangannya didepan Hakim Ketua Riska Widiana SH MH dan didampingi dua Hakim Anggota R Hidayat Batu Bara SH MH dan Andry Eswin Sugandi Utara SH MH, Saksi Pelapor mengatakan sebelum mengenal terdakwa, dirinya berkenalan dengan Berliana boru Hasibuan, PNS di Dinas Kesehatan Kabupaten Pelalawan.
Dijelaskan saksi, “Pada tahun 2015 ada penerimaan PTT di Diskes Pelalawan. Agar dirinya bisa diterima menjadi PTT di Diskes tersebut saksi meminta bantuan kepada Berliana Hasibuan. Selanjutnya Berliana memperkenalkan dirinya dengan terdakwa Yulia Fitri karena terdakwa lebih mengerti tentang hal itu.
Selanjutnya saksi berhubungan langsung dengan terdakwa dan terdakwa meminta uang sebesar Rp 30 juta kepada saksi. Namun uang itu baru akan diberikan setelah SK pengangkatan sebagai PTT keluar,”
Namun sebelum SK keluar, sekitar bulan Februari terdakwa meminta uang kepada saksi sebesar Rp 30 juta dengan alasan sebentar lagi SK tersebut keluar. Mendengar kabar tersebut, saksi hanya memberikan uang kepada terdakwa Rp 10 juta di Kantor Diskes.
Setelah beberapa bulan tak kunjung juga kabar berita dari terdakwa, sementara pengumuman penerimaan PTT sudah keluar dan nama saksi tidak muncul. Merasa sudah tertipu akhirnya saksi melaporkan terdakwa kepada pihak Kepolisian,” terangnya.
Sementara itu, suami dari saksi korban, Inee M Pane yang juga anggota kepolisian Polres Pelalawan ketika ditanya Hakim Ketua kenapa tidak tahu kalau sebelumnya terdakwa pernah ditahan di Polsek Pangkalan Kerinci dalam kasus yang sama tidak bisa menjawab dan hanya tersenyum.
Sebelum Majelis Hakim menutup persidangan, Pengacara terdakwa menyampaikan kepada Majelis Hakim kalau saksi pelapor telah melakukan perdamaian dan telah mengembalikan uang yang diminta terdakwa.
“Meskipun begitu, sidang tetap dilanjutkan dan surat perdamaian tersebut akan menjadi pertimbangan Majelis Hakim untuk memutuskan perkara tersebut,” jelas Hakim Ketua.
Akhirnya sidang ditutup dan akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa.(anton sikumbang)
