PALEMBANG –Newshanter.com,- Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan Ijazah SD Negeri 39 Palembang, dengan terdakwa A Bastari Ibrahim, kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Dalam sidang kali ini, Penuntut Umum menghadirkan dua orang saksi, M Hasan (alumni SD N 39 Palembang tahun 1973) dan Boni ( Diknas Pendidikan Pemprov Sumsel).
Dalam kesaksiannya, M Hasan menyampaikan kepada majelis hakim bahwa dirinya tidak mengenal nama A Bastari Ibrahim semasa dia sekolah di SD N 39 Palembang.
“Sepengetahuan saya tidak ada nama Ahmad Bastari di SD N 39 Palembang pada waktu itu,” Ujar M Hasan dihadapan majelis hakim, yang diketua Parlas Nababan SH Selasa (06/10/2015).
Hal serupa juga ditegaskan oleh Hasan, ketika terdakwa menanyakan apakah saksi tidak perna mendengarkan nama A Bastari Ibrhami ketika mengikuti ujian kelas VI.
“Tidak ada nama A Bastari Ibrahim yang ikut ujian kelas VI di SD N 39 Palembang,” tutup Hasan.
Akan tetapi, dengan adanya perkara ini, Hasan mengatakan tidak mengalami kerugian.
“Saya tidak mengalami kerugian dengan adanya perkara ini,” tutup Hasan.
Sementara itu, berdasarkan keterangan saksi Boni Ariansyah, bahwa dari penglihatannya memang ada perbedaan ijazah SD N 39 Palembang atas nama A Bastari Ibrahin dengan Ijazah SD N 39 Palembang siswa lainnya.
“Dari penglihatan saya ada perbedaan, seperti nomor seri terlalu jauh, ditempat ijazah ada tulisan berpariasai, ditempat ijazah pak bastari hanya biasa, tanda tangan kepala sekolah dan guru di ijazah ada perbedaan, cap sekolah ada perbedaan,” terangt Boni.
Setelah medengarkan keterangan-keterangan saksi, Parlas Nababan yang memimpin jalannya persidangan, menunda persidangan pada selasa depan dengan agenda saksi.
“Sidang kita tunda minggu depan, dengan agenda saksi,” tutup Parlas. (SD/NHO)





