Setiap Bandar Narkoba Diupayakan Dituntut Hukuman Mati

Palembang, Newshanter.com — Kasi narkotika Kejaksaan Tinggi Sumsel Amanda SH MH menegaskan Jaksa Penuntut Umum berupaya semaksimal mungkin menuntut hukuman mati setiap terdakwa bandar narkoba.

Hal ini disampaikannya disela-sela menghadiri pemusnahan barang bukti shabu shabu seberat 8,3 kilogram oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel gedung serba guna rumah makan Sri Melayu Selasa (12/3/2019).

“Mungkin sudah kita ketahui terakhir kemarin kami JPU ada menuntut hukuman seumur hidup dan bahkan majelis hakim sudah menjatuhkan hukuman mati beberapa bandar narkoba di Sumsel dalam sebulan terakhir ini,”kata Amanda.

Tuntutan seumur hidup bahkan tuntutan mati yang diberikan JPU, JPU tentunya berdasarkan barang bukti dan fakta fakta yang terungkap dipersidangan. Namun JPU tetap mengupayakan tuntutan hukuman mati.

Baca Juga : Enam Nama Muncul Sebagai Kandidat Ketua PWI Sumsel
“Untuk perkara narkoba yang diterima Kejaksaan Tinggi Sumsel berdasarkan SPDP dari Polda Sumsel dan BNNP Sumsel pertiga bulan tahun 2019 dari Januari hingga Maret mengalami kenaikan sekitar sepuluh persen,”terangnya.(DS)

Pos terkait