Langsa
NewsHanter.com
ResNarkoba Polres Langsa Berhasil Lakukan Pengungkapan Terhadap Seseorang Yang Diduga Melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja.
Kapolres AKBP. Giyarto SH, S.I.K, Melalui Kasat Narkoba Iptu.Imam Aziz Rachman, S.T.K, S.I.K, Mengatakan Bahwa pada hari Selasa tanggal 06 Oktober 2020 sekira pukul 14.00 Wib, Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa telah berhasil melakukan penangkapan terhadap Berinisial “Ys” Bin Bn, Usia 47 tahun.Pekerjaan, Nelayan. Alamat Gp.Sungai Pauh Kec. Langsa Barat, Yang Sering Melakukan Transaksi Narkotika jenis Ganja.
Kronologi penangkapan Pada Hari Selasa tanggal 06 Oktober 2020 pukul 14.00 Wib. tersebut petugas agt Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa Saat melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah yang terletak di Gp. Sungai Pauh Kec. Langsa Barat yang di duga tempat tersebut sering terlihat para pemuda melakukan tranksaksi jual beli Narkotika jenis Ganja dan sudah meresahkan masyarakat setempat.
Saat Dilakukan penggeledahan oleh petugas, Tersangka “ys” berada di dalam rumah Dan Petugas berhasil mengamankan Tersangka saat dilakukan penggeledahan di belakang televisi dan ditemukan juga di atas kulkas Barang-bukti berupa 14 (empat belas) paket Ganja yang terbungkus dengan kertas warna coklat dengan berat keseluruhan 89,30 Gram,6 (enam) lembar kertas warna coklat,Uang tunai sejumlah Rp.1.798.000,sebagaimana di atas yang di akui adalah milik Tersangka.
Berdasarkan pengakuan dari Tersangka “ys” bahwa pada awal tersangka “ys” mendapatkan / membeli Ganja tersebut dari temannya yang berinisial “S” (DPO), sebanyak 1(satu)Kilogram dengan harga Rp.1.000.000, (satu juta rupiah) dan sebahagian besar sudah Tersangka jualkan kepada para pembeli. Dan Tersangka juga merupakan residivis dalam kasus yang sama, sebelumnya pada tahun 2018 ianya pernah di vonis oleh Pengadilan Negeri Langsa selama 1,4 (satu tahun empat bulan) penjara.
Selanjutnya Tersangka beserta Barang Bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna di lakukan proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan teman Tsk yang berinisial “S” (DPO), masih dalam proses penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa.
(JAZ 007).





