SEORANG MUCIKARI DI AMANKAN SATRESKRIM POLRES BUKITTINGGI

Bukittinggi, News Hamter.com-Satreskrim polres Bukittinggi mengamankan seorang mucikari berinisial MA (34 Tahun) yang sedang beroperasi di wilayah Hukum polres Bukittinggi, Selasa (18/12/18)sekitar jam 16.00 Wib

Kapolres Bukittinggi Akbp Arly Jembar Jumhana, Sik, MH melalui Kasat Reskrim Polres Bukittinggi Akp Andi Mohamad Akbar Mekuo, SH, SIK didampingi Kbo Sat Reskrim Polres Bukittinggi Rommi Hendra K, SH,MM menjelaskan, memang benar jajaran Opsnal Sat Reskrim Polres Bukittinggi telah melakukan penangkapan terhadap seorang perempuan yang bernisial MA (33).

Kronologi kejadian Kasat Reskrim Polres Bukittinggi menjelaskan, sebelumnya opsnal Satuan Reskrim Polres Bukittinggi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada wanita paruh baya penyedia jasa wanita penghibur sedang beraksi disalah satu hotel di Bukittinggi, mendapat informasi tersebut tim opsnal melakukan penyelidikan dengan cara menyamar untuk membeli jasa wanita penghibur dengan tempat pada sebuah hotel.

“Mendapat ada informasi tersebut tim opsnal satreskrim langsung melakukan pngintaian, dan melalukan penyamaran sebagai pelanggan, tim menghubungi terlapor MA melalui telpon selulernya untuk mengantarkan seorang wanita penghibur, tidak berselah berapa lama satanglah MA bersama wanita penghibur, setelah di lakukan transaksi sesuai kesepakatan, barulah MA amankan,”ungkap Akp Andi Mohamad Akbar Mekuo,

Selanjutnya Kasat Reskrim juga mangatakan, penangkapan dilakukan oleh petugas dari Polwan yang sudah standby disana sekitar pukul 16.00 wib di sebuah loby dengan barang bukti uang sebanyak Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) yang diserahkan tim sebagai hasil transaksi kepada terlapor MA.

Dari tangan terlapor MA berhasil disita sebagai barang bukti berupa : uang tunai pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 16(enam belas) lembar, 3(tiga) bungkus kondom merk Sutera, 1(satu) unit HP android merk Samsung, 1(satu) unit HP merk Samsung dan 1(satu) unit Sepeda Motor merk Honda Beat, dan seluruh baraang bukti beserta terlapor dibawa ke Polres Bukittinggi untuk proses hukum.

Dalam perkara ini tersangka MA dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 17 Undang-undang nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, imbuh Kasat Reskrim(A/M)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *