Sekayu, Newshanter.com – Diduga selingkuhi istri orang. belum lama ini heboh di media sosial (medsos) ada petugas keamanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang diduga meniduri istri mantan narapidana (napi) dirumah dinas. dari dugaan permasalahan ini langsung mendapat bantahan dari Ronaldo Devinci Talesa selaku Kepala Lapas Klas II B Sekayu. “Hal ini tidak benar”.
Ronaldo mengaku, kalau masalah yang ini dirinya tidak tau dan tidak kenal dengan yang disebutkan itu. Sepengetahuannya, yang datang kerumah dinas cuma istrinya, katanya, dikonfirmasi Senin (11/02/2019).
“Belum ada ketetapannya, masih menunggu dari Kanwil. Dijadwalkan KPLP Abdul Hamid menghadap hari ini namun Abdul Hamid belum menghadap. Sampai saat ini belum masuk dinas dan cutinya telah habis Selasa (19/02/2019) kemarin. Mestinya masuk atau mungkin Abdul Hamid masih sakit,” jelasnya diwaktu lain, Rabu (20/02/2019).
Sementara, Kasubag TU sekaligus Ketua Tim Pemeriksaan, Edho Saputra mengatakan, berawal ada acara hiburan usai mahasiswa magang di aula Lapas, disela acara, Hamid berkaraoke melalui hp dan berjoget. Mengetahui hal ini, Ros mengirimkan keluhannya ke WhatsApp (WA) group Kanwil. Lalu, Kalapas perintahkan bentuk tim pemeriksaan. Hasil pemeriksaan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang intinya terduga Hamid mengakui dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya didalam surat pernyataan dihadapan Kalapas dan istrinya. Usai menandatangi surat pernyataan, Hamid mengajukan cuti selama 12 hari kerja yang berakhir Senin (18/02/2019) nanti, ungkapnya. kepada Wartawan, Rabu (13/02/2019).
Edo berharap, hal serupa tidak terulang lagi. “Ros seharusnya melaporkan keluhan ini ke Kalapas terlebih dahulu, jangan langsung melalui group WA karena berdampak negatif ke semua petugas Lapas. Menindaklanjuti hal ini, kita masih menunggu petunjuk Kanwil,” ucapnya.
Sementara, terduga Abdul Hamid SSos, diketahui dalam keadaan sakit, yang saat ini dirawat di Rumah Sakit (RS), dikonfirmasi via ponselnya Selasa (12/02/2019).
Diketahui sebelumnya, Ros melaporkan sang suami terduga A Hamid (51) ke Kalapas Minggu (02/02/2019). Dinilai telah melanggar kode etik berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 53 selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS). Langkah Kalapas membentuk tim pemeriksa yang diketuai Edho Saputra yang beranggotakan Periansyah, Herianto, Fitriadi dan Medi.
Setelah dilakukan pemeriksaan, dilakukan BAP oleh Kaur Kepegawaian Herianto dan Kasubsi Pelaporan Fitriadi terhadap Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) terduga Abdul Hamid. Dalam BAP terduga mengakui dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya yang tertuang dalam surat pernyataan.
Sementara dari mencuatnya permasalahan ini, Kakanwil telah memanggil terduga Hamid Kamis (07/02/2019). Namun diketahui sampai saat ini belum ada tindakan.
Terkuaknya hubungan dugaan perselingkuhan ini berawal Ros istri Hamid kedapatan mengetahui hubungan terlarang sang suami melalui komunikasi via WA, Hamid dan Novi (28) yang diketahui istri mantan Napi yang sebelumnya tersandung kasus selingkuh dengan pejabat PU.
Selain melapor ke Kalapas, Ros melaporkan hal ini ke Luky (Suami syahnya Nopi,red) yang keseharian bekerja sebagai honorer Kejari. Padahal, mereka akan rujuk dari permasalahan sebelumnya. Malah saat ini Novi akan digugat cerai oleh sang suami Luky ke Kantor Urusan Agama (KUA) Muba.
Sebaliknya Luky juga akan melaporkan Hamid telah menyelingkuhi istrinya. Bahkan Novi pun turut melaporkan Ros, istri Hamid dengan dugaan melakukan penganiayaan dengan cara menggampar wajahnya.
Selain itu, Hamid juga ada selingkuhan lain sebut saja namanya Bunga, yang tercatat sebagai warga Dusun Teladan. Dimana diduga Bunga telah mendapatkan perhatian khusus seperti dibelikan AC dan mobil pick up.
Informasi dilapangan bahwa Hamid telah dimutasi ke Kantor Wilayah Hukum dan Ham (Kanwilkumham) Sumsel, berdasarkan petunjuk Kepala Kantor Wilayah Hukum dan Ham (Kakanwil), Hamid sudah di non jobkan sejak Selasa (19/2/19) ketika menghadap Kakanwil. Setelah berita ini dipublikasikan, pihak terkait belum dapat dikonfirmasi.(yn)





