PELALAWAN, NEWSHANTER.COM – Sosialisasi dan penyebaran Maklumat Kapolda Riau Tentang Larangan Membakar Hutan Dan Lahan (Karhutla) di laksanakan oleh Polsek Pangkalan Kuras Polres Pelalawan, Senin (31/5/2022).
Sosialisasi antisipasi Karhutla ini, melibatkan 9 personil Bhabinkamtipmas Desa wilayah hukum Polsek Pangkalan Kuras.
Kapolsek Pangkalan Kuras, Kompol A. Chandra Pietama SH, S.IK, MM menjelaskan pihaknya melakukan sosialisasi antisipasi kebakaran, yakni di 9 Desa Kecamatan Pangkalan Kuras.
“Setiap personil memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar, karena akan memicu terjadinya kebakaran,” kata Kapolsek Chadra.
Selain memberikan pemahaman, Bhabinkamtipmas ini juga menyebar Maklumat Kapolda Riau, tentang larangan membakar.
Bagi pelaku pembakaran, Ia menegaskan akan menindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. “Karena dapat merugikan orang lain dan perbuatan melawan hukum,” tandasnya.***





