Sebanyak 422 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Bukittinggi Menerima Remisi pada HUT RI ke 80 

Bukittinggi, newshanter.com – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun ini menjadi momen istimewa bagi para warga binaan di seluruh Indonesia, termasuk di Lapas Kelas IIA Bukittinggi, karena adanya pemberian dua jenis remisi, yaitu remisi umum dan remisi dasawarsa., Minggu (17/8/2025).

Pada tahun ini, pemerintah memberikan Remisi Dasawarsa, yaitu pengurangan masa pidana yang diberikan setiap 10 tahun sekali, bertepatan dengan perayaan HUT Kemerdekaan RI yang ke 80 tahun.

Kebijakan ini merupakan bentuk penghargaan dan motivasi bagi warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa hukuman.

Pemberian remisi ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi warga binaan agar bisa kembali menjadi bagian produktif dari masyarakat. Selain itu, remisi juga diharapkan bisa menjadi dorongan bagi mereka untuk terus memperbaiki diri dan tidak mengulangi kesalahan di masa depan.

Pemberian remisi, baik remisi umum maupun remisi dasawarsa, dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Para narapidana yang menerima remisi harus memenuhi syarat-syarat tertentu, antara lain telah menjalani masa pidana minimal enam bulan dan berkelakuan baik.

Remisi Umum diberikan kepada Warga Binaan pada tanggal 17 Agustus bertepatan dengan Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, Warga Binaan yang mendapatkan Remisi adalah Warga Binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, diantaranya telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan, berkelakuan baik, tidak terdaftar pada Register F (buku catatan pelanggaran disiplin Narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas.

Pemberian Remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada Warga Binaan sebagaimana diatur dalam:

1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan

2. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan.

3. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 13 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan Tata cara pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

Sebayak 422 warga binaan yang mendapat remisi diantaranya remisi normal sebanyak 224 orang, remisi Peraturan pemerintah no 98 sebanyak 195 dan peraturan pemerintah no 28 sebayak 2 orang dan 1 orang langsung bebas.

Pemberian remisi ini bukan hanya sekadar pengurangan masa tahanan, tetapi juga merupakan wujud nyata dari sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan. Remisi ini menjadi hadiah kemerdekaan yang memberikan harapan baru bagi warga binaan.

Pemerintah menegaskan bahwa pembinaan merupakan perjalanan panjang menuju pemulihan sosial. Dengan dukungan dari keluarga dan masyarakat, diharapkan para warga binaan yang telah bebas dapat kembali berbaur dan menjadi bagian aktif dalam pembangunan daerah. Ini adalah langkah penting menuju pelayanan pemasyarakatan yang lebih baik, transparan, dan berkeadilan. (A/M)

Pos terkait