BEA CUKAI WILAYAH RIAU -SUMBAR GELAR KEGIATAN PEMUSNAHAN BARANG ILEGAL SENILAI 13 ,2 MILYAR

 

PEKANBARU- newshanter.com Bertempat di halaman parkir belakang Kantor Satpol PP Provinsi Riau, Bea Cukai Wilayah Riau melaksanakan pemusnahan barang haram hasil sitaan senilai Rp13 miliar lebih Selasa (26/9/2017).

Bacaan Lainnya

Peredaran rokok dan minuman keras ilegal adalah salah satu hal yang secara terus menerus di awasi oleh bea dan cukai.tak hanya melakukan pengawasan ,berbagai tindakan telah di lakukan di daerah2 produksi dan distribusi produk cukai di indonesia.hal ini sebagai upaya untuk melindungi masyarakat dari bahaya rokok dan minuman keras ilegal. Serta merupakan upaya nyata dalam mengamankan hak negara dalam bentuk penerimaan di bidang cikai.

Barang haram yang dimusnahkan tersebut berupa rokok ilegal yang tak membayar pajak sebanyak 19,2 juta batang rokok di kemas dalam 1.748 karton .dari berbagai merek dan jenis, dan minuman keras sebanyak 3000 liter yang dikemas dalam 6.132 botol.

“Barang ini hasil penangkapan dari periode Juni 2016 sampai dengan Maret,” jelas Yusmariza, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Riau dan Sumatera Barat di sela-sela acara pemusnahan.

Dijelaskan Yusmariza, barang haram yang dimusnahkan ini dari hasil penindakan 19 kasus dari hasil penagkapan di wilayah BC Riau dan Sumbar.

“Barang haram ini telah melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 yang telah ditetapkan sebagai barang negara dan kemudian dimusnahkan,” terangnya.

Ditambahkan Yusmariza, barang ini hasil dari kerja sama dengan instansi lainnya mulai dari Polisi Militer, Polsek Bangkinang Barat dan Ditpol Air Polda Riau.

Secara rinci dijelaskannya, nilai kerugian negara sebanyak Rp 5,7 miliar. Selain itu Kanwil BC Riau Sumbar sedang melakukan penindakan terhadap 3 juta batang rokok dan 11 ribu liter minuman keras dari 18 penindakan.
Yusmariza juga mengungkapkan bahwa dirinya juga berharap kerja sama dan peran aktif media secara continyu menyampaikan informasi kepda masyarakat akan barang2 kena cukai yang tidak sesuai dengan ketentuan.,kami berharap dari seluruh pihak khususnya media dan masyarakat agar dapat waspada terhadap barang2 yg kena cukai terindikasi tidak sesuai dengan ketentuan.,ada yang polos tidak di lekati pita cukai atau dilekati pita cukai salah peruntukan.,
tutup YUSMARIZA.(NHO/jack)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *